JAKARTA, KOMPAS.com - Melayangnya 12 nyawa di Tol Cipali akibat tabrakan beruntun bus Safari, sangat disayangkan semua pihak, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya, kejadian bukan karena faktor kelalaian, tapi akibat ulah seorang penumpang yang menyerang sopir hingga membuat bus hilang kendali dan menerobos ke jalur sebaliknya.
Insiden tersebut memberikan sinyal bahwa selain faktor keselamatan penumpang, dibutuhkan juga upaya untuk menjaga konsentrasi dan keamanan bagi sopir selama menjalankan tugasnya. Salah satu cara dengan membuat sekat atau ruang khusus bagi pengendara yang terpisah dari penumpang.
Menanggapi soal ruang khusus bagi sopir, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, menjelaskan, bila aturan tersebut sudah pernah muncul ketika proses penyusunan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Bus di Cipali, Perlukah Sekat untuk Sopir?
"Sekat atau ruang khusus bagi sopir khususnya pengemudi bus jarak jauh sudah pernah dibicarakan, tapi memang entah mengapa hal tersebut tidak jadi. Nanti akan kami coba kembali ajukan, karena kabarnya akan ada revisi UU Lalu Lintas Tahun 2009," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/6/2019).
Budi menjelaskan memang sekat atau ruang khusus bagi sopir saat berkendara bukan hal baru, pada beberapa negara besar malah sudah menjadi sebuah standar. Karena itu, nantinya Kemenhub akan berupaya mengusulkan kembali dalam perombakan aturan yang sampai saat ini masih diwacanakan.
Sebenarnya beberapa bus penumpang yang beroperasi di Jakarta juga sudah ada yang menerapkan sekat untuk memisahkan sopir dan penumpang. Salah satu contoh seperti armada bus milik Transjakarta.
"Jadi selain untuk faktor keselamatan sopir, adanya sekat juga untuk menjaga konsentrasi sopir saat mengendarai bus. Berangkat dari kejadian tadi, kita coba untuk bicarakan agar bisa menjadi sebuah standar nantinya," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.