Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Ibu-ibu Terobos Palang Pintu Kereta Api

Kompas.com - 01/05/2019, 08:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video kecelakaan lalu lintas tengah viral di media sosial, Selasa (30/4/2019). Dalam video tersebut memperlihatkan sebuah kondisi perlintasan kereta api yang dikatakan berada di wilayah Mranggen, Demak, Jawa Tengah.

Perlintasan kereta tersebut ramai dengan kendaraan yang berusaha melintas meskipun palang kereta sudah tertutup yang menandakan kereta akan lewat. Video kemudian beralih pada pengendara ibu-ibu naik motor yang berusaha melewati hadangan palang kereta tersebut.

Ibu itu mencoba mengangkat palang tersebut menggunakan satu tangan sembari mengoperasikan sepeda motornya. Namun belum sempat melewati rel, pengendara tersebut justru terjatuh karena tertimpa palang kereta dengan tas berisi belanjaan ikut terjatuh.

Warganet yang melihat video ini memberikan beragam komentar. Sebagian besar memang menyalahkan ibu pengendara motor yang tidak bersabar menunggu kereta api yang lewat.

Meski korban berhasil mengambil perhatian warganet, ada yang perlu dikritisi terkait keselamatan berkendara di jalan. Ini terlihat dari banyaknya pengendara yang tidak mengindahkan peringatan perlintasan kereta api dalam video tersebut.

Baca juga: Rawan Kecelakaan dan Bikin Macet, Perlintasan Kereta Akan Ditutup

Kondisi ini mengingatkan pada sudut pandang yang pernah diungkapkan pemerhati keselamatan dan juga Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan, Edo Rusyanto.

“Ini terjadi karena kesadaran untuk memprioritaskan keselamatan saat berlalu lintas jalan masih kurang. Ini menjadi permasalahan mulai dari gesekan sosial sampai kecelakaan lalu lintas,” ucap Edo.

Edo mengungkapkan, jalan pintas masih dipilih pengguna jalan. Ini dilakukan tanpa melihat resiko termasuk keselamatan diri sendiri dan orang lain. Perilaku ini juga terjadi akibat tingginya populasi kendaraan bermotor yang berdampak pada kemacetan dan memicu pemikiran ingin menang sendiri.

Aturan melewati perlintasan kereta api tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasarl 114 dan 296. Pada pasar 114 diungkapkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang sudah menutup, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Bagi yang melanggar, seperti tercantum pada pasar 296, akan mendapatkan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ???? ???? ???? ???? ???? ???? _???? ???? (@riweuh_id) on Apr 29, 2019 at 9:50pm PDT

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau