JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi menentukan tarif ojek online (Ojol). Tarif tersebut akan rencananya siap diberlakukan 1 Mei 2019 dengan sistem zonasi yang dibagi tiga.
Zona I diterapkan untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali terkecuali Jabodetabek. Sementara Zona II dibuat untuk Jabodetabek sendiri, dan Zona III adalah untuk wilayah Indonesia Timur meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Besaran tarif yang diberlakukan berupa tarif nett. Untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km. Sementara untuk biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 - Rp 10.000.
Baca juga: Kemenhub Dukung Pembatasan Mobil Pribadi di Jakarta
Zona II yang dikhusukan untuk Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500. Sedangkan untuk biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000. Untuk Zona III, tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal mulai dari Rp 7.000 - Rp 10.000
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal, merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen. Kemudian, yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi.
"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall, ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah bukan pintu kan ada tarifnya. Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/3/2019).
Budi menjelaskan pentapan zonasi dilakukan menyesuaikan dari tingkat kebutuhan ojek online di suatu wilayah. Kondisi ini yang membuat area Jabodetabek memiliki zona sendiri karena ojek online sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menyebabkan pola perjalanannya berbeda, dan perlu diatur secara khusus.
Menurut Budi, penetapan tarif akan dievaluasi tiap tiga bulan setelah resmi diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang. Kondisi ini dilakukan karena dinamika yang sangat cepat, dan dalam tiap evaluasi Kemenhub akan melibatkan tim riset independen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.