JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak penyelanggara MotoGP akan memasukan long lap penalty sebagai salah satu daftar hukuman baru. Aturan yang sudah mulai diuji coba ini, akan menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi para pebalap untuk bersikap sportif di musim 2019.
Sistem long lap penalty sebenarnya dibuat untuk menggantikan sanksi penalti turun satu posisi bagi pebalap yang melanggar. Tapi menyusul respons positif dari pebalap setelah diuji coba, maka aturan ini pun telah ditetapkan untuk masuk dalam daftar hukuman.
Hukuman long lap penalty diberikan bagi pebalap dengan cara melewati suatu area atau trek tertentu yang sudah disediakan. Tujuannya agar pebalap tersebut kehilangan banyak waktu.
Baca juga: Tes Qatar, Rins Asapi Vinales dan Marquez
Dalam gelaran tes di sirkuit Losail, Qatar, sistem penalti ini diterapkan pada tikungan 6. Lintasannya telah diberikan sepasang garis putih sebagai penanda rute yang harus dilintasi bagi pebalap yang terkena penalti.
Race Director MotoGP Carlos Ezpeleta, mengatakan regulasi ini nantinya akan diterapkan di sebagian besar sirkuit yang sudah terdaftar pada kalender MotoGP.
New penalty zone introduced in Qatar
MotoGP™ Sporting Director Carlos Ezpeleta explains the new penalty zone, what it's for and why they've introduced it#MotoGP | ???? https://t.co/iNHt9x9Bcu pic.twitter.com/E3elTIxSxS
— MotoGP™???? (@MotoGP) 24 Februari 2019
"Kami ingin long lap penalty belaku di semua sirkuit yang ada di kalender MotoGP. Apabila ada lintasan yang tidak praktis karena tidak memiliki rute panjang, maka tetap tidak akan membatalkan aturan untuk sisanya," kata Carlos Ezpeleta yang dilansir dari Motosport.com, Senin (25/2/2019).
Valentino Rossi yang sudah sempat menjajal sistem penalti baru ini berpendapat bahwa aturan tersebut akan membuat pebalap kehilangan waktu sekitar dua sampai tiga detik. Bahkan Andrea Dovizioso menggangap ide penalti sangat bagus untuk diterapkan dibandingkan harus kehilangan posisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.