Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Dilarang Kredit Kendaraan

Kompas.com - 29/01/2019, 09:02 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna sepeda motor dan mobil dengan pelat nomor B, jika melanggar aturan lalu lintas di jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta, akan dikenakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement/E-TLE.

Apabila tidak membayar denda tilang sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu kurang lebih dua pekan setelah surat tilang dikirim ke rumah, maka polisi akan langsung memblokir STNK, dan baru bisa membayar pajak jika sudah membayar denda.

Selain itu, seperti dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, sedang dibuat aturan baru agar pengguna kendaraan bermotor menjadi taat dengan rambu lalu lintas.

Baca juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

"Jadi kita sedang bekerjasama dengan perbankan, jadi nanti data pelanggar lalu lintas itu akan terhubung dengan perbankan juga," kata Herman ketika dihubungi Kompas.com, Senin (28/1/2019).

Herman melanjutkan, salah satu kerugian yang akan didapat oleh pelanggar lalu lintas itu, seperti tidak bisa mengajukan kredit, karena namanya tercemar sudah melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Detailnya seperti apa nanti akan diinformasikan selanjutnya. Masih diwacanakan dan dikaji terus bersama dengan pemabngku kepentingan terkait," ucap Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau