JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 46 hari electronic traffic law enforcement (E-TLE) resmi diberlakukan, polisi sudah melakukan pemblokiran ratusan kendaraan. Jumlah tersebut terhitung sejak 1 November hingga 16 Desember 2018.
"Sampai 16 Desember sudah 484 kendaraan terblokir karena tidak mematuhui kewajiban hukum dari sistem E-TLE," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/12/2018).
Sebelum dilakukan pemblokiran kendaraan, pelanggar dikirimkan peringatan berupa surat konfirmasi terlebih dahulu. Selama lima hari pelanggar diberikan waktu untuk melakukan klarifikasi.
Baca juga: Bagaimana dengan Pelanggar Tilang Elektronik yang Sudah Balik Nama?
Hal ini merupakan prosedur E-TLE bagi pelanggar untuk melakukan proses konfirmasi atau klarifikasi atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan menggunakan kendaraannya.
Namun menurut Budiyanto, para pelanggar tidak menghiraukan surat klarifikasi maupun putusan dendan pelanggaran lalu lintas yang terekam dari CCTV. Karena itu terjadi pemblokiran pada kendaraannya.
Lebih lanjut Budiyanto menjelaskan untuk penetapan jumlah denda dan hasil putusan sidang bisa dipantau langsung oleh pelanggar melalui laman resmi Pengadilan Negeri yang ada pada lima wilayah di DKI. Secara total, ada 4.950 kendaraan yang melanggar dan tertangkap CCTV. Dari jumlah tersebut 3.210 kendaraan telah terkonfirmasi.
"Sebanyak 4.950 kendaraan tercapture, 3.210 terkonfirmasi, 889 kendaraan telah menkonfirmasi, 519 kendaraan terbayarakan, 716 kendaraan mendapat penetapan atau vonis, dan 484 kendaraan terblokir," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.