Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Makassar

Kompas.com - 27/12/2018, 14:58 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar, resmi meluncurkan sistem tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE). Peluncuran diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman di Markas Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Rabu (26/12/2018).

Dalam acara peluncuran itu turut hadir Dirlantas Polda Sulses Kombes Pol Ahus Wijayanto dan Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan 'Danny' Pomanto.

"Kita mulai dulu, meski sekarang baru tersedia 15 kamera, tetapi ke depan akan saya fokus untuk anggaran kamera," ujar Danny seperti dilansir laman NTMCPolri, Kamis (27/12/2018).

Tilang elektronik itu berlaku di 15 titik, seperti di simpang lima bandara, simpan empat Daya, Telkomas, bawah Fly Over, atas Fly Over, Jalan Lanto Dg Pasewang-Ratulangi, Rujab Gubernur Jalan Sudirman.

Baca juga: Besok, Semarang Uji Coba Tilang Elektronik

Selanjutnya Jalan Sudirman- Jalan Kartini, Jalan Haji Bau-Ratulangi, Abd Dg Sirua- SMA 5, dan Jalan Kerung kerung- Jalan Veteran.

Berlanjut ke Jalan Masjid Raya-Jalan Bandang, Jalan Andalas-Jalan Tentara Pelajar, Jalan Haji Bau- Jalan Penghibur dan Jalan Bawakaraeng-Jalan Latimojong.

Bahkan berlaku juga di Jalan Bawakaraeng- Jalan Veteran, Jalan Latimojong-Sungai Saddang, Jalan Tentara pelajar-Wahidin, Jalan Toddopuli-Anggrek, depan Polrestabes Makassar, Teras Balaikota, Roof Top Hotel Sahid Jalan Ratulangi, Jalan Adyaksa-Pengayoman dan Monumen Mandala.

Tahun depan, akan diperluas lagi karena akan menambah 100 unit kamera yang disebarkan di sejumlah daerah atau persimpangan di Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau