JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan listrik merupakan kendaraan yang tak memiliki emisi. Jadi dibanding kendaraan bermesin bakar, kendaraan ini lebih senyap dan minim suara.
Kondisi tersebut ternyata jadi salah satu perdebatan dalam perumusan regulasi yang kini berlangsung. Perumusannya diketahui melibatkan sejumlah lembaga pemerintah, salah satunya Kementerian Perhubungan.
Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah mengungkapkan, perdebatan mengenai suara di perumusan regulasi lebih menyoal pada berapa batas minimal dan jenis suara yang ideal untuk kendaraan listrik yang beredar di Indonesia.
"Apakah electric vehicle ini harus ada suara. Kalau ada seperti apa suaranya. Apakah harus seperti suara mesin yang beredar sekarang," kata Sigit saat ditemui di Jakarta, Senin (24/9/2018).
Baca juga: Jokowi Janjikan Terbitnya Regulasi Kendaraan Listrik Bulan Depan
Menurut Sigit, adanya pembahasan seputar batas minimal dan jenis suara kendaraan listrik tak cuma terjadi di Indonesia, tapi juga negara lain. Ia menyebut tak bisa dipungkiri masyarakat di banyak negara belum terbiasa jika ada kendaraan yang tak punya suara beredar di jalanan.
"Karena kita terbiasa dengar suara, tentu kaget kalau ada benda tanpa suara tiba-tiba di belakang kita saat di perjalanaan," ujar Sigit.
Sampai sejauh ini, Sigit menyebut kemungkinan batas minimal suara kendaraan listrik harus ada di angka 50 desibel. Angka tersebut lebih rendah dibanding suara rata-rata kendaraan bermesin bakar yang beredar saat ini.
Baca juga: Mobil Listrik Mahasiswa Indonesia Dipuji di Jepang
"Jadi kecepatan tertentu minimal 50 desibel. Tapi suaranya seperti apa belum ditentukan. Belum bisa didefisinikan," ucap Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.