Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Bus, Jangan Meminta Sopir Berhenti di Bahu Jalan Tol!

Kompas.com - 23/03/2018, 18:42 WIB
Alsadad Rudi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com - Laman akun Facebook Humas Polda Metro Jaya mengunggah foto saat anggotanya menemukan seorang wanita yang sedang berusaha memanjat tiang pembatas jalan tol. Ibu-ibu tersebut diduga berada di pinggir tol karena diturunkan oleh bus yang ditumpanginya.

Dalam postingan foto di akun tersebut, tampak seorang ibu-ibu dengan baju berwarna biru sedang bersusah payah memanjat pembatas jalan tol. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di ruas jalan Tol Dalam Kota di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Perilaku sopir angkutan yang menaik turunkan penumpang di bahu jalan tol memang kerap terjadi. Padahal tindakan ini dinilai berbahaya, tidak hanya bagi penumpang yang bersangkutan, tapi juga pengguna jalan yang lain.

Baca juga : Viral Ibu-ibu Panjat Pembatas Jalan Tol, Ini Peringatan Polisi

AVP Corporate Communications PT Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan pihaknya tidak henti-hentiya mengimbau sopir bus untuk tidak lagi menaik turunkan penumpang di bahu jalan tol. Demikian pula penumpang juga diharapkan tidak meminta sopir untuk melakukan hal tersebut.

Petugas Keamanan dan Ketertiban PT Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek meminta sopir dan kernet bus Primajasa untuk push up di badan jalan KM 57 yang mengarah ke Jakarta. Istimewa Petugas Keamanan dan Ketertiban PT Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek meminta sopir dan kernet bus Primajasa untuk push up di badan jalan KM 57 yang mengarah ke Jakarta.

"Sesuai dengan peraturan, menaikan ataupun menurunkan penumpang di jalan tol sangat berbahaya baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan tol lain. Selain mengimbau, kami juga sudah memasang papan peringatan di sekitar jalan tol," kata Dwimawan saat dihubungi, Jumat (23/3/2018).

Larangan menaik turunkan penumpang di bahu jalan tol diatur dalam UU Nomor 38/2004 tentang jalan. Pasal 56 UU itu menetapkan larangan setiap orang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas terkait.

Baca juga : Sopir Bus Disuruh Push Up karena Turunkan Penumpang di Jalan Tol

Peraturan tersebut juga diperkuat PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. Pasal 41 peraturan pemerintah tersebut tertuliskan larangan kegiatan menaikturunkan penumpang di jalur/bahu/gerbang tol. Dalam pasal 41 disebutkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk kendaraan yang berhenti darurat dan tidak boleh digunakan untuk menaikan dan menurunkan penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau