Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal Berhenti di Bahu Jalan Tol, Kecuali...

Kompas.com - 13/06/2018, 16:31 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemudik yang menuju ke Jawa Tengah atau Jawa Timur, dan juga wilayah lain, rata-rata menggunakan fasilitas jalan tol. Apalagi sekarang ini sudah banyak jalan bebas hambatan yang baru dibuka sehingga mempercepat waktu tempuh.

Nah, ketika melintas di jalan Tol para pemudik wajib memperhatikan dan mematuhi aturan yang berlaku. Contoh kecil, tidak boleh istirahat atau berhenti di bahu jalan kecuali sedang dalam kondisi darurat, seperti pecah ban atau mogok.

Selain itu, menurut Brigjen Pol Halim Pagarra, Dirregident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri untuk kendaraan besar seperti bus wajib melintas di lajur lambat (1 dan 2), sedangkan mobil lainnya cepat (3 dan 4).

"Karena mobil kecil bisa untuk mendahului, dan paling penting agar tidak macet," kata Halim belum lama ini di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Baca juga: Tips Jaga Kebugaran Ketika Berkendara Mudik di Bulan Puasa

Lajur satu dan dua, lanjut Halim memang khusus untuk kendaraan besar seperti truk atau bus. Apabila sopir tersebut melajukan busnya di jalur cepat bisa menyebabkan antrean kendaraan lain karena berjalan sedikit lebih lambat.

"Kalau mobil penumpang lain yang kecil, bisa mendahului mobil lain melewati lajur tiga atau empat, sehingga kondisi jalan lancar dan tetap aman," ujar Halim.

Aturan ini tidak hanya untuk yang mudik, tetapi harus diterapkan juga ketika masa balik ke rumah masing-masing setelah Lebaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com