Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakorlantas: Tindak Tegas Mobil Pribadi yang Pakai Lampu Rotator!

Kompas.com - 15/08/2018, 12:37 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa menyatakan penggunaan lampu rotator, strobo dan sirine di mobil pribadi kini mulai bermunculan lagi. Royke pun mengingatkan kepada anggota polantas untuk langsung menindak tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama.

“Penindakannya yang harus ditingkatkan, karena memang banyak sekali mobil pribadi yang seperti itu, ini perlu ditindak tegas,” kata Royke belum lama ini di kawasan Jakarta Pusat.

Royke melanjutkan, mobil yang menggunakan aksesori yang bukan peruntukannya itu sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, sebab selalu ingin mendahului. Lampu seperti itu, hanya diperbolehkan untuk petugas yang berwenang.

Baca juga: Polisi Jangan "Kendor" Razia Lampu Rotator dan Sirine

“Kalau bukan siapa-siapa tidak usah dikawal atau seperti itu, mengganggu kenyamanan bersama. Saya saja tidak pernah dikawal, karena mendengar suara sirine saja sudah pusing,” ujar Royke.

Baca juga: Pahami Lagi Soal Aturan Penggunaan Rotator dan Sirine

Perlu diingat bahwa isyarat lampu warna biru digunakan oleh kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran, ambulans atau instansi terkait yang membawa bahan peledak dan lain sejenisnya.

Sementara warna kuning digunakan petugas patroli di Jalan Tol, serta pengawas sarana dan prasarana. Artinya, masyarakat sipil sangat tidak diperbolehkan menggunakan aksesori seperti itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau