Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Lagi Soal Aturan Penggunaan Rotator dan Sirine

Kompas.com - 22/01/2018, 09:22 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KOMPAS.com - Akun instagram @polantasindonesia mengunggah video salah satu komunitas Toyota Fortuner, yang sedang melakukan touring dan dikawal polisi. Permasalahan dari postingan itu, hampir semua mobil menggunakan rotator dan sirine.

Secara aturan, untuk kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan kedua aksesori itu. Sebab, hanya untuk instansi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya.

Bukan hanya itu, yang bikin warganet kesal, aksi konvoi pengguna sport utility vehicle (SUV) itu dikawal polisi menggunakan mobil dan sepeda motor. Warganet protes, seharusnya polisi tersebut melakukan tindakan, bukan justru mengawal sampai tempat tujuan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa pernah mengatakan kepada KompasOtomotif bahwa tidak ada toleransi, dan apabila ditemukan di jalan raya harus langsung dicopot di tempat.

Baca juga: Kena Razia Rotator dan Sirine, Copot di Tempat tapi Tidak Disita

Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.


Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau