JAKARTA, KOMPAS.com — Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengusulkan kepada pemerintah agar menyederhanakan tarif perpajakan mobil penumpang di Indonesia.
Gaikindo menilai kategori pajak mobil harusnya hanya ada dua, yakni kapasitas di bawah 10 penumpang dan di atas 10 penumpang.
"Jadi, perbedaannya hanya 10 penumpang atau di atas 10 penumpang," kata Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Saat ini, kategori pajak mobil penumpang dibagi atas beberapa jenis, yakni sedan, MPV 4x2, dan SUV 4x4.
Baca juga: Pajak Sedan Bisa Kerek Pendapatan Negara dengan Catatan
Pajak sedan diketahui dikenai pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM) mencapai 30 persen, sedangkan MPV hanya 10 persen.
Akibatnya, MPV lebih laris dan sedan dianggap tak bisa bersaing.
Di sisi lain, pemerintah ingin menggenjot ekspor sedan karena mobil jenis itulah yang lebih disukai di luar negeri.
Baca juga: Dunia Minta Sedan, Kenapa Indonesia Cuma Jago MPV?
"Jadi kami mau, ke depan tidak ada lagi pemilahan antara sedan dan MPV," ucap Jongkie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.