Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datsun Berharap Pemerintah Jadikan VDC Fitur Wajib

Kompas.com - 03/05/2018, 07:42 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Yogyakarta, KOMPAS.com – Datsun memproyeksi pemerintah Indonesia bakal mengadopsi aturan yang mewajibkan Vehicle Dynamics Control (VDC) sebagai fitur wajib. Kelengkapan ini masuk kategori fitur keselamatan pasif, namun mampu membantu pengemudi lebih mudah mengontrol mobil.

Sebutan VDC sendiri menjadi khasnya Datsun Cross, tapi di beberapa merek lain sebutannya berbeda-beda, mulai dari electronic stability control (ESC), electronic stability program (ESP), dynamic stability control (DSC), atau yang lain.

Melihat tren global, di mana isunya menyelamatkan para pengemudi di jalan, Anton Kristanto, Manager Riset dan Pengembangan PT Nissan Motor Indonesia (NMI) tak memungkiri, kalau Indonesia bisa saja mengadopsi aturan yang mewajibkan fitur tersebut.

“Jika melihat tren regulasi di Indonesia biasanya melihat kondisi sekitar, tapi tentu saja yang paling dilihat di ASEAN. Bukan tidak mungkin dalam beberapa tahun ke depan akan diadopsi di sini (soal fitur wajib VDC),” ucap Anton, Rabu (2/5/2018).

Baca juga : Mengenal CVT Datsun Cross, Ada Mode Sport

Datsun Cross saat menjelajah jalanan Yogyakarta.ISTIMEWA Datsun Cross saat menjelajah jalanan Yogyakarta.

Malaysia,sudah lebih dulu menelurkan regulasi wajib fitur electronic stability control (ESC), mulai Juni 2018. Negeri Jiran tersebut jadi yang pertama di Asia Tenggara memberlakukan aturan tersebut.

 Seberapa Menolong

Terkait dengan seberapa membantunya VDC  dalam mencegah dari kecelakaan, Anton mengaku sulit menjawabnya. Namun, dirinya menyebut fitur tersebut paling tidak membantu pengemudi mengendalikan kendaraannya.

“Soal seberapa efektif dan berapa persentasenya sulit menjawabnya, karena tergantung pengemudi juga. Karena itu penggunaan VDC untuk membantu pengemudi supaya lebih mudah saja mengontrol mobilnya,” kata Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau