Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan, Pemotor Penerobos JLNT Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Kompas.com - 04/03/2018, 10:35 WIB
Alsadad Rudi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com - Masih kerap berulangnya kasus pelanggaran lalu lintas secara massal oleh pengguna motor dinilai akibat belum tegasnya peraturan. Selama ini, pengguna motor cenderung hanya dijerat pelanggaran lalu lintas biasa.

Larangan bagi motor melintas di JLNT sudah ditandai dengan dipasangnya rambu lalu lintas. Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, dinyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Trainer Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai perlu ada peraturan yang bisa menimbulkan efek jera. Misalnya menjerat pelanggar dengan pidana percobaan pembunuhan. Sebab pengguna motor yang menerobos JLNT dianggap sudah berupaya mencelakakan keselamatan dirinya dan orang lain.

Baca juga : Wanita Hamil Tewas Terjatuh dari JLNT Casablanca, Suami Bisa Jadi Tersangka

"Mereka sama saja berupaya membunuh dirinya dan orang lain. Harusnya bisa dipidana. Jadi ada efek jera," kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Menurut Jusri, penerapan peraturan yang tegas mutlak diperlukan. Jika tidak, maka pelanggaran akan terus berlanjut dan dikhawatirkan berlangsung secara turun temurun. Bila kondisi ini terjadi, dikhawatirkan yang paling dirugikan adalah pengendara yang sudah tertib. Sebab mereka berpotensi ikut terjerat hukum untuk kesalahan yang sebenarnya tidak dilakukannya.

Jusri mencontohkan banyaknya pengguna motor penerobos JLNT yang tiba-tiba berbalik arah dan melawan arus tanpa memperdulikan kendaraan lain. Tindakan ini bisa menyebabkan pengguna motor tersebut tertabrak dan menyeret pengguna mobil dalam kasus hukum.

"Bayangkan gara-gara kesalahan orang lain, masa depan orang yang tidak sengaja menabrak ini bisa hancur. Padahal dia tidak salah. Tapi karena ada korban jiwa, dia bisa dipenjara," ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau