Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terulang Lagi, Motor Ramai-ramai Lawan Arah di JLNT

Kompas.com - 25/11/2017, 14:31 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Ratusan sepeda motor yang melawan arah di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang, terulang lagi. Peristiwa itu terjadi karena di tengah-tengah ada polisi, sehingga pemotor nekat putar balik.

Padahal, sudah jelas motor dilarang melintas di JLNT itu bahkan sebelum masuk terdapat rambu lalu lintas yang menjelaskan bahwa kendaraan roda dua tidak diperbolehkan lewat jalur tersebut.

Video yang diunggah akun Instagram @Koalisipejalankaki dua hari lalu itu, kembali viral dan mengundang banyak komentar negatif. Bagaimana tidak, karena sudah jelas melanggar aturan lalu lintas dan sangat membahayakan buat diri sendiri ataupun orang lain.

Tingkat kesadaran pemotor di DKI Jakarta untuk tertib berlalu lintas, masih sangat rendah. Tertib apabila ada polisi, jika tidak semua dilanggar, mulai menerobos lampu merah, melawan arah, dan lain sebagainya.

Baca juga: 7 Jenis Tilang yang Kerap Terjadi dan Besaran Dendanya

Kepada KompasOtomotif Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra pernah mengatakan, setiap hari akan ada petugas yang berjaga di JLNT itu. Tujuan utama, untuk membuat tertib, karena apabila motor melintas di atas cukup berbahaya.

"Petugas kami akan selalu jaga di JLNT itu, kami mohon agar pemotor tidak lagi melintas di JLNT, karena benar-benar bahaya," ujar Halim belum lama ini.

Polisi melakukan razia sepeda motor yang nekat menerobos ke jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Polisi melakukan razia sepeda motor yang nekat menerobos ke jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Menagcu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, pemotor ini dapat dikenakan beberapa pasal.

Sebagai contoh, pasal 287 ayat 1 dan 2 dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan Rambu Lalu Lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian, ayat 5 dari pasal yang sama memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000 apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah. Pada JLNT terpasang mengenai batas kecepatan maksimal, yakni 40 kpj.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau