Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honda Indonesia Akhirnya Bicara Soal Gugatan Rp 1 Miliar

Kompas.com - 03/02/2018, 07:22 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, Kompas.com – Honda Prospect Motor (HPM) akhirnya angkat bicara terkait gugatan konsumen Civic Turbo senilai lebih dari Rp 1 miliar yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (1/1/2018). Pihak HPM menyatakan bakal menemui konsumen untuk membicarakan masalah itu.

Pemilik Civic Turbo itu, Eko Agus Sistiaji, mengajukan gugatan lantaran kecewa dengan pelayanan pihak Honda yang menangani masalah mesin mobilnya. Kuasa hukum Eko, David Tobing, menjelaskan, pihak Honda telah berinisiatif mengganti mesin mobil tanpa persetujuan Eko terlebih dulu.

Setelah ganti mesin, muncul masalah lain di mobil berpelat nomor B 171 DJI milik Eko, yaitu sensor-sensor di kabin tidak berfungsi baik. Eko sudah minta penjelasan kepada pihak Honda terkait alasan penggantian mesin dan masalah pada mobilnya, namun dikatakan tidak diberikan dengan jelas.

Baca juga: Baru Kembali Jadi Damkar Depok, Sandi Butar Butar Sudah Dapat Empat Surat Peringatan

Melalui gugatannya, Eko meminta ganti rugi senilai Rp 1 miliar lebih yang terdiri dari penggantian mobil dengan unit baru spesifikasi sama; membayar sisa angsuran sebesar Rp 277 juta, membayar kerugian sebesar Rp 5 juta, dan membayar kerugian imateril sebesar Rp 960 juta.

Baca: Pemilik Civic Turbo Gugat Honda Indonesia Rp 1 Miliar

Reaksi Honda

Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual HPM menjelaskan pihak diler Honda yang menangani mobil Eko akan menemui konsumen. Pihak HPM bakal mendampingi.

Baca juga: Kantor Dinkes Bekasi Dirusak Ormas, Dedi Mulyadi Tak Akan Tinggal Diam

“Ya pastilah (menemui konsumen), mungkin pekan depan, tergantung konsumen ada waktunya atau tidak, itu memang sedang diurus. Mudah-mudahan ada mediasi. Kalau mau tahu penyebabnya bisa kami jelaskan,” kata Jonfis kepada KompasOtomotif, Jumat (2/2/2018).

Berdasarkan keterangan kepala bengkel diler yang menangani mobil Eko, Jonfis menjelaskan, mobil Eko sempat overheat hingga piston bengkok. Saat itu penyebabnya belum diketahui hingga diputuskan mengganti mesin dengan unit baru.

Jonfis mengatakan penggantian mesin merupakan bentuk reaksi cepat penanganan konsumen agar bisa menggunakan mobilnya kembali. Sementara itu mesin lama dikirim ke Thailand untuk dipelajari kerusakannya.

Baca juga: Buntut Kasus RW Bunuh Diri, Kapolsek Kayangan Dicopot dari Jabatan

“Jadi daripada dia menunggu, diganti saja mesinnya biar ketahuan secara utuh masalahnya. Menurut kepala bengkel, dia sudah melakukan (mengirim pesan) wa (lewat Whatsapp) tapi tidak dijawab. Pengertian kepala bengkel, mobil dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. Menurutnya konsumen akan senang mobil sudah selesai, daripada menunggu nanti orangnya malah marah-marah,” ucap Jonfis.

Nomor seri mesin

Seluruh Civic Turbo yang dijual di Indonesia merupakan produk impor utuh (CBU/Completely Built Up) dari Thailand. Mesin baru di mobil Eko pun diimpor dari Thailand.

Mesin baru itu belum memiliki nomor seri, maka itu setelah dipasang di mobil Eko pihak HPM yang mencetak nomor seri atau istilahnya diketok. Nomor seri di mesin baru Eko diketok sama seperti mesin lama.

Baca juga: 95 Hari Hilang di Laut, Nelayan Peru Selamat Bertahan Hidup Makan Kecoa, Ikan, dan Darah Kura-kura

“Kode mesinnya sama, nomornya sama, hanya bentuk hurufnya yang berbeda,” ungkap Jonfis.

Perbedaan bentuk huruf karena mesin lama diketok di Thailand, sedangkan mesin baru diketok oleh HPM. Metode seperti itu sudah sesuai prosedur, ucap Jonfis. Hal yang sama juga dilakukan misalnya konsumen minta penggantian mesin setelah kecelakaan yang bikin kondisi mesin rusak berat.

“Prosedur sudah benar, tapi bola ada di tangan konsumen. Kepala bengkel bukan punya niat jelek. Setelah ganti mesin tetap bermasalah, sekarang sudah ketahuan masalahnya nanti kami bicarakan dengan konsumen. Kami butuh mengumpulkan data terlebih dahulu jadi saat menjelaskan tidak mengarang,” jelas Jonfis. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau