Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Langkah Wajib Setelah Cabut Aturan Pembatasan Motor

Kompas.com - 10/01/2018, 16:42 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya dan Bina Marga, mengikuti hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Alhasil, mulai Rabu (1/10/2018), motor sudah boleh melintas lagi di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Semua rambu larangan telah dicabut di sepanjang wilayah tersebut.

Menurut Edo Rusyanto, Pemerhati Keselamatan Lalu Lintas, sebagai warga negara mutlak mengikuti keputusan hukum yang ada di negara ini.

Baca juga: Polisi Menyayangkan Pencabutan Larangan Motor Melintas di Thamrin

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetap harus mengatur lalu lintas jalan agar aman, nyaman dan selamat. Terkait jalur protokol Ibu Kota, setidaknya ada dua jurus ampuh terkait larangan motor melintas.

"Pertama mewujudkan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terjangkau, terintegrasi dan ramah lingkungan. Kedua buatlah jalur khusus motor yang memperhatikan aspek keselamatan," ujar Edo kepada KompasOtomotif, Selasa (9/1/2018).

Baca juga: Putusan MA Batalkan Pergub Larangan Motor, Disebut ?Ngawur?

Selain itu, buat pemotor itu sendiri diharapkan senantiasa memprioritaskan keselamatan ketika berlalu lintas di jalan.

"Caranya, memiliki kompetensi mengemudi, berempati, taat regulasi, dan selalu bersinergi," ucap Edo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com