Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Keselamatan Jalan Setuju Larangan Motor Dicabut

Kompas.com - 10/01/2018, 09:42 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Walaupun dianggap kurang tepat oleh kepolisian, keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut peraturan larangan sepeda motor era Ahok didukung oleh Road Safety Association (RSA). RSA merupakan salah satu pihak yang menentang pembatasan motor sejak aturan itu diterapkan pada 2014.

Baca: Polisi Minta Larangan Motor di Jakarta Tidak Dicabut

MA menyatakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan yang ditentang adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Kami sangat apresiasi putusan ini, karena memang aturan ini terbilang "aneh" untuk kami. Di saat masyarakat surviving dengan motor, karena transportasi publik masih belum mampu menggantikan peran motor, justru motor sebagai solusi dilarang melintas,” kata anggota Badan Kehormatan RSA Rio Octaviano, saat dihubungi KompasOtomotif, Selasa (9/1/2018).

Menurut Rio larangan motor dinilai belum tepat, selama transportasi publik belum bisa jadi opsi yang layak buat masyarakat. Motor yang ringkas, mudah digunakan, dan murah menjadi jadi alat transportasi favorit para penduduk yang beredar di Jakarta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kemhan Kerahkan Hercules untuk Kirim 12 Ton Bantuan ke Myanmar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau