Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA Batalkan Pergub Larangan Motor, Disebut “Ngawur”

Kompas.com - 10/01/2018, 08:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017 membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Meski ini sejalan dengan keinginan dari Gubernur DKI Jakarta yang baru, ini ternyata menimbulkan polemik, ada pro dan yang kontra. Padahal dari evaluasi Dinas Perhubungan terkait pembatasan tersebut berimbas positif, mengurangi kesemrawutan, kemacetan dan kecelakaan.

Terkait hal tersebut, Darmaningtyas, Pengamat Transportasi, sekaligus Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) melontarkan komentar keras. Dirinya menyebut kalau keputusan MA tersebut ngawur.

Baca juga : Polisi Menyayangkan Pencabutan Larangan Motor Melintas di Thamrin

Pengendara sepeda motor menerobos masuk ke jalur Transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017). Meski seringkali dilakukan razia oleh Polisi, sejumlah pengendara sepeda motor masih nekad melakukan pelanggaran dengan menerobos jalur Transjakarta.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pengendara sepeda motor menerobos masuk ke jalur Transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017). Meski seringkali dilakukan razia oleh Polisi, sejumlah pengendara sepeda motor masih nekad melakukan pelanggaran dengan menerobos jalur Transjakarta.

Menambahkan argumennya, Darmaningtyas menyebut kalau MA meleset dan tidak membaca regulasi teknisnya. Dirnya mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bagian Ketujuh tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas pasal 133 ayat 2 huruf c.

Bunyinya, manajemen kebutuhan lalu lintas dilaksanakan dengan cara (salah satunya), pembatasan Lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.

Kemudian bertalian juga dengan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 Paragraf 3 Pasal 78, serta PP Nomor 32 Tahun 2011 Bab IV Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Bagian Kesatu Umum Pasal 60.

“MA ngawur putusannya, kaena tidak melihat itu (regulasi teknisnya),” kata Darmaningtyas kepada KompasOtomotif, Selasa (9/1/2018).

“Ini merupakan langkah mundur tentunya, di mana upaya pengurangan sepeda motor sudah benar tapi malah dibatalkan. Sementara kota-kota di dunia itu mengurangi sepeda motor,” ujar Darmaningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau