Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Menyayangkan Pencabutan Larangan Motor Melintas di Thamrin

Kompas.com - 09/01/2018, 17:23 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Namun, keputusan itu dinilai kurang efektif oleh kepolisian.

Ketika dihubungi KompasOtomotif, Selasa (9/1/2018) Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, menjelaskan, motor itu salah satu penyumbang pelanggaran dan kecelakaan tertinggi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Jadi seharusnya memang ada pembatasan di beberapa wilayah seperti Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat," ucap Halim.

Baca juga : Pembatasan Sepeda Motor Jadi Potensi Mobil Murah

Menurut dia, Polda Metro Jaya dan juga Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan diskusi terkait persoalan ini. Namun, beberapa temuan Dishub sebelumnya, bahwa pembatasan itu efektif mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Tetapi walaupun pada akhirnya tetap dihapus, kita akan ikut saja keputusan Gubernur DKI Jakarta. Tetapi sebelum itu kita akan mulai melakukan kajian ulang dulu," ujar Halim.

Baca juga: Pembatasan Kecepatan Kendaraan Mulai Berlaku di Luar Tol

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, juga mengatakan hal serupa. Menurut dia diskusi dengan dishub dan instansi terkait akan dilakukan secepat mungkin.

"Besok kita akan mulai melakukan diskusi tentang semua itu," ucap Budiyanto kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Selasa (9/1/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau