Jakarta, KompasOtomotif - Perilaku merokok sambil berkendara kerap ditemui di sebagian pengguna kendaraan, terutama pengguna sepeda motor. Padahal tindakan ini dianggap merugikan pengguna jalan lainnya yang bisa berujung kendaraan.
TMC Polda Metro Jaya mengimbau agar pengguna jalan tidak merokok sambil berkendara. Sebab abu dan bara dari hasil pembakaran rokok yang terbawa angin dapat terkena mata pengendara lain.
"Iritasi pada mata dapat membuat pengendara lain menjadi kurang fokus dan dapat menyebabkan kecelakaan," tulis TMC Polda melalui akun twitternya, Jumat (22/12/2017).
Guna menghindari terkena abu rokok, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menyarankan agar pengguna motor selalu menggunakan penutup wajah dan menutup kaca helm saat berkendara. Sedangkan bagi pengendara yang masih suka merokok, Edo menyarankan agar mereka segera mengubah kebiasaannya. Jika ingin merokok, sebaiknya pengendara berhenti dan menepi sejenak.
"Merokok sambil mengemudi adalah salah satu aktivitas yang berpotensi merusak konsentrasi. Saat konsentrasi terganggu berpeluang meningkatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan. Karena itu, lebih elok berhenti sejenak untuk istirahat, ketimbang mengemudi seraya disambi aktivitas lain yang mengganggu kemampuan mengantisipasi situasi," kata Edo kepada KompasOtomotif, Jumat (22/12/2017).