Jakarta, KompasOtomotif - Pengguna mobil yang sering menggunakan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, mulai 8 Desember 2017 mengalami penyesuaian tarif. Langkah ini dilakukan dengan menyesuaikan pengaruh inflasi.
Informasi yang KompasOtomotif dapat dari akun instagram @official.jasamarga, penyesuaian tarif diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.973/KPTS/M/2017 dan juga disasarkan UU No. 38 Tahun 2004, bahwa penyesuaian tarif rutin dilakukan setiap dua tahun sekali.
"Penyesuaian tarif baru ini akan dimulai pukul 00.00 WIB pada 8 Desember 2017, untuk ruas Tol Dalam Kota Jakarta saja," ucap Herry Trisaputra Zuna, Kepala Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR saat dihubungi KompasOtomotif, Selasa (5/12/2017).
Baca juga: Kesiapan Jasa Marga Jelang 100 Persen Non Tunai
Berdasarkan ketentuan baru, maka tarif Tol Dalam Kota Jakarta per 8 Desember 2017, sebagai berikut:
Kendaraan Golongan I Rp 9.500
Kendaraan Golongan II Rp 11.500
Kendaraan Golongan III Rp 15.500
Kendaraan Golongan IV Rp 19.000
Kendaraan Golongan V Rp 23.000
Tarif sebelumnya:
Kendaraan Golongan I Rp 9.000
Kendaraan Golongan II Rp 11.000
Kendaraan Golongan III Rp 14.500
Kendaraan Golongan IV Rp 18.000
Kendaraan Golongan V Rp 21.500