Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honda Masih Menunggu Kabar Baik untuk Pajak Sedan

Kompas.com - 28/07/2017, 12:03 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Wacana. Inilah yang bisa digambarkan dari rencana pemerintah yang bakal mempertimbangkan kembali penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil sedan, dari 30 persen menjadi lebih rendah, atau setara MPV yang cuma 10 persen.

Karena masih berstatus sebagai ”wacana”, PT Honda Prospect Motor (HPM) tak mau berandai-andai dulu soal skema pajak sedan. Membayangkan saja belum mau, apalagi menambah model sedan. Yang bisa dilakukan saat ini hanyalah menunggu dan bersabar, sembari jualan.

”Ya itu dia, udahlah kita tunggu aja deh. Kan sudah lama juga disebut-sebut (soal rencana penurunan pajak sedan). Kalau langsung memproduksi sedan, belum ada rencana ke sana,” ujar Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Layanan Purnajual HPM, (26/7/2017).

Kalau pun skema pajak baru sudah diterapkan, Jonfis menyatakan bahwa pihaknya masih akan memelajari soal produksi, karena kemungkinan benefit-nya untuk konsumen belum begitu terlihat. Selama ini, produk-produk sedan Honda masih ekspor CBU dari Thailand.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) pun sudah lama mengangkat masalah ini ke pemerintah. Sedan menjadi salah satu fokus untuk dibicarakan, termasuk juga soal Badan Kebijakan Fiskal (BKF), KBH2 (LCGC), dan LCEP.

Dalam kesempatan terdahulu, Jonfis juga pernah menyatakan kalau tingginya pajak sedan merupakan proteksi untuk model MPV sejak tahun 2000. Padahal tidak semua orang Indonesia hanya butuh MPV. Saat ini, sedan berkapasitas silinder sampai 1.500 cc, dikenakan PPnBM 30 persen. Semenatara MPV hanya 10 persen.

Honda sendiri memang punya potensi menjanjikan dari sedan. Dilihat dari hasil penjualan, jumlahnya kejar-kejaran dengan Toyota pada semester pertama tahun ini.

Siapa Jawara Penjual Sedan di Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com