Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2017, 15:47 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait peyediaan dan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG). Bahkan aturan tersebut dikabarkan sudah ditanda tangani dan siap diterbtikan.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/4/2017), Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja, mengatakan Permen tersebut hanya tinggal menunggu nomor dari Kementerian Hukum dan HAM baru selanjutnya dipublikasikan.

Baca : Permen ESDM yang Mewajibkan Penggunaan Bahan Bakar Gas Segera Terbit

Salah satu wacana pengaturan dalam Permen tersebut adalah mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki satu unit dispenser pengisian BBG. Menanggapi hal ini, Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina Afandi, menjelaskan bahwa Pertamina sudah siap menyambut regulasi tersebut.

"Untuk BBG memang sudah kita rencanakan sebagai alternatif energi sejak lama. Bila peraturan resmi keluar dari Menteri, yah kita sudah siap mengikuti," kata Afandi kepada KompasOtomotif, Rabu (12/4/2017).

Menurut Afandi, untuk penyedian dispenser khusus bahan bakar gas sendiri pada tiap SPBU sudah mulai diterapkan Pertamina sejak lama. Bahkan saat ini sudah ada beberapa SPBU yang dibuat khusus hanya untuk melayani pengisian gas.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Ilustrasi: Unit Pengelola Transjakarta Busway memutuskan memilih 158 bus berbahan bakar solar untuk pengadaan 2013 karena terbatasnya jumlah SPBG di Jakarta.

Namun Afandi tida menampik bahwa penyebaran SBPU BBG belum terlalu banyak. Untuk di Jakarta baru ada di beberapa daerah, sedangkan untuk luar kota baru ada di wilayah kota besar.

Baca : Suzuki TInggal Tunggu Peraturan Bahan Bakar Gas

"Kita sudah punya SPBU BBG, ada yang terintegrasi dengan bahan bakar biasa ada yang khusus BBG, jumlahnya saya harus lihat data lagi. Penyebaran memang belum luas, tapi bila kebijakannya keluar tentu akan terus kami tambahkan seiring waktu," ucap Afandi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com