Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Soal Penghapusan 3 in 1 Masih Gantung

Kompas.com - 07/05/2016, 08:05 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Uji coba penghapusan 3 in 1 di jalan protokol Jakarta mulai dilakukan sejak 5 April 2016. Meski sudah berjalan genap satu bulan, tetapi pihak Polda Metro Jaya (PMJ) dan Pemprov DKI Jakarta belum bisa memutuskan jadi dihapus atau tidak.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menuturkan, sampai saat ini masih belum bisa diputuskan dan uji coba terus dilakukan hingga menemui titik terang. Selama kebijakan yang mewajibkan tiga orang penumpang dalam satu mobil ketika melintasi jalan protokol di Ibu Kota ini dihapus, volume kendaraan saat pagi dan sore hari semakin banyak.

"Kemacetan di daerah-daerah tertentu memang masih terjadi, oleh karena itu, kita masih memikirkan bagaimana jalan keluarnya," ujar Budiyanto saat dihubungi KompasOtomotif belum lama ini.

Budiyanto melanjutkan, wacana yang selama ini digulirkan sebagai pengganti 3 in 1, yakni menerapkan Electronic Road Pricing ( ERP). Hanya itu yang dinilai paling masuk akal dibandingkan kebijakan lainnya. Namun, tetap membutuhkan waktu cukup lama.

"ERP masih menjadi pilihan utama, karena dibanding nopol ganjil-genap dan lainnya jauh lebih masuk akal. Namun pada praktiknya belum bisa kita putuskan," ucap Budiyanto.

Sekedar mengingatkan, regulasi "3 in 1" ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 4104 Tahun 2003 yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso.

Aturannya diberlakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat setiap pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB. Kebijakan ini berlaku di sepanjang ruas jalan utama, seperti Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, sebagian jalan Jenderal Gatot Subroto, hingga Gerbang Pemuda, serta persimpangan jalan HR Rasuna Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau