Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hubungan Antara Macet, Joki, dan "3 in 1"

Kompas.com - 06/04/2016, 09:31 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Awalnya pada 2003, tujuan diberlakukan aturan 3 in 1 oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso untuk mengurangi kemacetan di ruas jalan protokol di Ibu Kota. Namun, sekarang sedang dilakukan uji coba penghapusan, pertimbangannya apakah kebijakan tersebut masih efektif atau tidak.

Faktor lainnya adalah banyak joki yang menawarkan jasa menumpang hingga melewati kawasan tertentu. Bahkan, dampak negatif lainnya sampai terjadinya penyewaan bayi atau joki di bawa umur.

Menaggapi hal itu, Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, mengatakan, keberadaan joki dan (regulasi) 3 in 1 tidak bisa dipisahkan. Sebab, keduanya memiliki keterkaitan yang hubungan erat.

“Adanya joki itu juga karena ada permintaan dari pengemudi mobil yang akan melintas di jalur 3 in 1. Alasan lainnya, karena ada permintaan maka banyak yang menjadikan joki sebagai mata pencaharian,” ujar Unggul saat dihubungi KompasOtomotif, Selasa (5/4/2016) malam.

Lanjut Unggul, keduanya tidak bisa dipisahkan. Kecuali, tidak ada permintaan dari para pengguna mobil di Ibu Kota, otomatis keberadaan joki menjadi punah.

“Kalau kita lakukan razia memang tidak aka nada, tetapi lihat seminggu kemudian mereka akan muncul lagi. Karena hubungannya erat sekali. Saling menguntungkan bagi keduanya yang satu untung bisa selamat tidak ditilang polisi karena berpenumpang lebih dari dua orang, yang satunya untung karena mendapatkan uang,” ungkap Unggul.

KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA Beberapa joki "three in one" tengah menawarkan jasanya kepada pengendara mobil di jam pulang kerja di Jalan Kusuma Atmadja, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014) sore.

Beberapa ruas jalan yang diterapkan aturan 3 in 1, yakni Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Gatot Subroto, hingga Gerbang Pemuda, serta persimpangan jalan HR Rasuna Said.

Mobil yang melewati jalan tersebut harus memiliki penumpang lebih daru dua orang dan berlaku satu hari dua kali, yakni pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.30-19.00 WIB, kecuali hari libur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau