Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Hari Ini

Kompas.com - 22/09/2024, 07:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati memastikan kenaikan tarif Tol Dalam Kota diterapkan mulai hari ini, Minggu (22/9/2024).

Ruas jalan tol dimaksud meliputi Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikan ini dilakukan setelah ruas Cawang-Tomang-Pulit dinyatakan layak dan memenuhi SPM.

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit Tahun 2024.

Baca juga: Banyak Kecelakaan Mobil Listrik, Pembeli MG Cyberster Akan Diedukasi

"Berdasarkan Kepmen Menteri PUPR itu penyesuaian tarif juga dilakukan di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit yaitu Ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dioperasikan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)," kata Widiyatmiko dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/9/2024).

Mengacu Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, besaran penyesuaian tarif yang akan diberlakukan untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit adalah Rp 500, dari tarif sebelumnya Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 untuk kendaraan golongan I.

Sementara, kendaraan golongan II & III mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.000, serta kendaraan golongan IV & V mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.500 dari tarif sebelumnya.

Baca juga: Jadwal MotoGP Emilia Romagna 2024, Sprint Pukul 20.00 WIB

Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota mulai Minggu (22/9/2024);

  • Kendaraan golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11.000
  • Kendaraan golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500
  • Kendaraan golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500
  • Kendaraan golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000
  • Kendaraan golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kalau jadi pejabat bisanya cuma nambahi beban masyarakat mestinya anak ku juga bisa...alasan klasik penyesuaian..susah lama gak naik.. memang harus naik ya ? coba buat toll benar benar tidak pernah macet.. buat slogan jalan toll bukan cuma bebas hambatan.. tapi juga bebas macet...


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kena OTT KPK, Anggota DPRD OKU Sumsel Minta Jatah 20 Persen dari Proyek Dinas PUPR
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau