Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Hari Ini

Kompas.com - 22/09/2024, 07:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati memastikan kenaikan tarif Tol Dalam Kota diterapkan mulai hari ini, Minggu (22/9/2024).

Ruas jalan tol dimaksud meliputi Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikan ini dilakukan setelah ruas Cawang-Tomang-Pulit dinyatakan layak dan memenuhi SPM.

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit Tahun 2024.

Baca juga: Banyak Kecelakaan Mobil Listrik, Pembeli MG Cyberster Akan Diedukasi

Ada pemasangan DMS di Tol Dalam Kota dan Tol Jakarta-TangerangDOK. JASA MARGA Ada pemasangan DMS di Tol Dalam Kota dan Tol Jakarta-Tangerang

"Berdasarkan Kepmen Menteri PUPR itu penyesuaian tarif juga dilakukan di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit yaitu Ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dioperasikan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)," kata Widiyatmiko dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/9/2024).

Mengacu Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, besaran penyesuaian tarif yang akan diberlakukan untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit adalah Rp 500, dari tarif sebelumnya Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 untuk kendaraan golongan I.

Sementara, kendaraan golongan II & III mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.000, serta kendaraan golongan IV & V mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.500 dari tarif sebelumnya.

Baca juga: Jadwal MotoGP Emilia Romagna 2024, Sprint Pukul 20.00 WIB

Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota mulai Minggu (22/9/2024);

  • Kendaraan golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11.000
  • Kendaraan golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500
  • Kendaraan golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500
  • Kendaraan golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000
  • Kendaraan golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau