Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Hari Polisi Menilang 11.910 Pengendara Mobil dan Sepeda Motor

Kompas.com - 27/02/2013, 09:42 WIB

Jakarta, KompasOtomotif - Setiap menit dipastikan terjadi pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Kesimpulan itu didasarkan pada data terkini Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), tahun lalu yangmencatat 5,7 juta pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia. Jumlah itu turun 2,04 persen dari sebelumnya (2011) 5,8 juta perlanggaran.

Jumlah kendaraan yang ditilang mencapai 4,3 juta, turun15,4 persen dari 5,1 juta. Sedangkan teguran mencapai 1,4 juta, naik 88,9 persen dari 753.340 kendaraan. Berarti, rata-rata setiap harinya terjadi 11.910 tilang dan 3.898 teguran. Atau hampir setiap menit, sehari dihitung 1.440 menit (24 x 60).

Meningkatnya jumlah teguran di jalan ketimbang tilang, menunjukkan Kepolisian Republik Indonesia berusaha menegakkan hukum dilakukan tegas dan humanis. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan, banyak pengalaman menarik di jalan raya. Terutama pengguna sepeda motor.

"Terkadang kami dilema jika melihat ada seorang bapak mengenakan sandal jepit memboncengi anaknya untuk pergi ke sekolah. Helmnya bisa dipastikan SNI. Akhir kami memilih membiarkan karena alasan kemanusiaan. Ini yang sering terjadi di jalan," komentar Dirlantas, (25/2/2013).

Data Tilang

No
Uraian
2011
2012
Tren
1
Tilang
5.137.352
4.347.260
-15,4 %
2
Teguran
753.340
1.422.931
88,9 %
Jumlah
5.890.692
5.770.191
-2,04 %

Sumber: Kakorlatas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com