Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kecelakaan Bus Sumber Kencono

Sanksi Harus Lebih Keras

Kompas.com - 15/09/2011, 09:59 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com—  Sanksi yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan terhadap perusahaan bus PO Sumber Kencono dinilai terlalu ringan. Untuk melindungi keselamatan masyarakat, seharusnya bisa dijatuhkan sanksi yang lebih keras.

Demikian penegasan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Hotman M Siahaan, Kamis (15/9/2011).

Sanksi untuk bus Sumber Kencono, sebagaimana ditegaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoesa, adalah dilarang menambah izin armada dan trayek yang sudah ada. Sanksi dijatuhkan terhitung sejak kecelakaan terjadi.

Sebagaimana diberitakan, bus Sumber Kencono bernomor polisi W 7181 UY bertabrakan dengan minibus travel Nusantara Jaya AG 7103 ML di Jalan Bypass Mojokerto, Jawa Timur, Senin (12/9/2011) dini hari. Dalam kecelakaan itu 20 orang meninggal dunia dan sejumlah orang luka-luka. Minibus hancur, bagian depan bus rusak berat.

Menurut Hotman, selama ini posisi Sumber Kencono begitu digdaya sehingga permintaan Gubernur Jatim Soekarwo agar trayek bus ini dicabut sesaat setelah bus bertabrakan dengan truk di Saradan, Mei lalu, yang menewaskan 10 orang, tidak membuahkan hasil apa-apa.

Begitu digdayanya posisi Sumber Kencono juga bisa dilihat dari begitu cepatnya polisi menyimpulkan bahwa Sumber Kencono tidak bersalah dan menetapkan satu-satunya yang salah adalah sopir minibus, Didik Prayoga, padahal hasil penyelidikan masih simpang-siur.

Hotman menegaskan, seharusnya sanksi lebih berat agar perusahaan benar-benar melakukan perbaikan manajemen. Sanksi keras juga untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Di samping penjatuhan sanksi, Kementerian Perhubungan juga harus melakukan evaluasi terhadap manajemen Sumber Kencono sehingga ke depan manajemen perusahaan itu bisa lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com