Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Kampanye Gerindra Paling Besar, Rp 15 Miliar

Kompas.com - 07/03/2009, 22:18 WIB

JAKARTA, SABTU - Meski merupakan partai baru lahir, ternyata Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra merupakan partai yang memiliki dana kampanye terbesar dibanding 38 partai politik (Parpol) lainnya. Dana kampanye yang dimiliki partai yang didirikan mantan Danjen Koppasus tersebut sebesar Rp 15 Miliar.

Hal itu disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pokja pengawasan dana kampanye, Wahidah Syuaib saat menggelar jumpa pers di kantor Bawaslu Jakarta. Menurutnya, setelah Gerindra, partai yang memiliki dana kampanye besar yakni Partai Demokrat yang memiliki dana kampanye sebesar Rp 7 miliar.

Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebesar Rp 5 miliar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang melaporkan dana kampanyenya sebesar Rp 1,6 Miliar, disusul Partai Damai Sejahtera yang memiliki saldo awal sebesar Rp 900 juta.

Anehnya, Partai Golkar yang merupakan partai besar dan terlama dalam sejarah demokrasi di Indonesia, hanya memiliki dana kampanye sebesar Rp 156 juta. Begitu juga dengan partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp 26 juta.

"Dari dana yang disampaikan ke KPU dan ditindaklanjuti ke Bawaslu, yang memiliki dana paling besar adalah Gerindra, disusul Partai Golkar dan PKS," terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dana yang dilaporkan ke KPU tersebut, belum bisa dijadikan patokan. Mengingat, masih ada waktu bagi partai-partai untuk melengkapi laporan dana kampanye tersebut hingga Senin (9/3) nanti.  

Masih menurut Wahidah, yang membuat heran bawaslu adalah dari seluruh partai yang sudah menyerahkan rekening dan laporan dana kampanye tersebut tidak disertai nama dan alamat penyumbangnya. Sehingga, bawaslu mengalami kesulitan untuk melakukan pengecekan atau menindaklanjuti laporan yang disampaikan tersebut.

"Padahal, dalam aturan KPU nomor 1 Tahun 2009 sudah jelas. Nama penyumbang dana tersebut harus melampirkan, sehingga bisa diketahui siapa saja yang menyumbang partai tersebut," tandasnya.   
Sebelumnya, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hafiz Ansyari mengatakan, bagi partai yang tidak menyerahkan rekening dan laporan dana kampanye tersebut bakal dikenai sanksi berupa pencoretan dari keikutsertaan sebagai peserta pemilu.  
 
Bahkan, untuk calon anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) yang tidak menyerahkan rekening, juga bisa digagalkan untuk melenggang ke senayan meskipun yang bersangkutan terpilih atau mendapatkan suara terbanyak.  

"Aturan, jika seminggu sebelum kampanye belum menyerahkan sanksinya akan diberikan. Bahkan bisa gagal ke senayan meski terpilih," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com