Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digagalkan, Pengiriman 52 TKI ke Arab

Kompas.com - 27/03/2008, 20:52 WIB

JAKARTA, KAMIS - Polda Metro Jaya menggagalkan pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah. Sebanyak 52 calon TKI yang sudah dikirim sampai di Bandara Soekarno-Hatta ini terpaksa digagalkan pengirimannya karena tidak cukup memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja di luar negeri.

"Dokumennya sebagai TKI ke luar negeri tidak lengkap. Mereka hanya mengantongi tanda tangan resmi dari Departemen Tenaga Kerja. Tapi dukumen-dokumen lainnya seperti Visa, Paspor, surat pembekalan akhir dari perusahaan tidak ada," jelas Kasat Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Bahagia Dachi, Kamis (27/3).

Menurut keterangan Dachi, para TKI ini sudah dikirim sampai di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Beberapa saat sebelum berangkat, tim dari Sumdaling memeriksa kelengkapan dukumen para calon TKI ini. Hasinya, ternyata dokumennya tidak lengkap. Mereka hanya mengantongi
tanda tangan izin resmi yang dikeluarkan Depnaker untuk keberangkatan mereka sebagai TKI di luar negeri.

Untuk menindaklanjuti pengungkapan ini, para calon TKI ini langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian dititipkan ke panti sosial di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Dua perusahaan PJTKI yang diduga mengirim 52 calon TKI tak dilengkapi dokumen ini juga sudah diperiksa. Dua perusahaan tersebut adalah PT Bharata Putra Mandiri dan PT Avida Alfia Duta. Bahagia Dachi belum mengungkapkan apa tindakan yang akan dilakukan terhadap dua perusahaan pengerah tenaga kerja
Indonesia ini.

Kedua perusahaan PJKTI ini selain telah bertindak gegabah dan membahayakan keselamatan bagi TKI, karena mengirim TKI ke luar negari tanpa dilengkapi dokumen, ternyata juga telah mengutip bayaran cukup tinggi kepada para korban.

Rata-rata setiap calon TKI diminta bayaran pengiriman ini sampai Rp 13 juta. Minimal mereka diminta bayar separuhnya terlebih dahulu sebelum diberangkatkan dan sisanya akan dipotong langsung dari gaji mereka setiap bulannya. (Persda Network/sugiyarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com