JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Sura Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis bisa melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling.
Lokasi SIM keliling ini berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasi pastinya.
Berdasarkan unggahan akun X @TMCPoldaMtero, lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini, Selasa (25/2/2025) berada di lima lokasi.
Baca juga: Micro Sleep Pengendara Motor, Dampaknya Bisa Lebih Fatal dari Mobil
Layanan SIM keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan pemohon perlu membawa fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Informasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Selasa, 25 Februari 2025. pic.twitter.com/fa8afffNgM
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 24, 2025
Perlu dicatat, jika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan, meskipun hanya satu hari setelah masa berlaku habis, maka perlu mengajukan penerbitan SIM baru.
Lebih lanjut, berikut rincian lokasi SIM keliling Jakarta hari ini, Selasa (25/2/2025), sebagai berikut:
Baca juga: Micro Sleep Pengendara Motor, Dampaknya Bisa Lebih Fatal dari Mobil
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.