Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sasaran dan Besaran Denda Operasi Keselamatan Kartenz 2025 di Papua

Kompas.com - 12/02/2025, 18:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua melakukan Operasi Keselamatan Kartenz selama 14 hari sejak 10 hingga 23 Februari 2025.

Kasetossda Direktorat Lalu Lintas Polda Papua, AKBP Zeth Johan Valentino Nanuru, menyampaikan bahwa razia yang digelar ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi Keselamatan Kartenz ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Papua,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Apakah Pakai Pelat Nomor Tidak Sesuai Standar Bisa Kena Tilang?

Johan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara di jalan raya.

“Dengan adanya razia ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar di wilayah Papua,” harap Johan.

Sementara, berdasarkan unggahan akun Instagram @lalulintasbiak, ada 10 target Operasi Keselamatan Cartenz 2025, yaitu:

Baca juga: Terungkap Identitas Penumpang Alphard Putih Saat Insiden Patwal Tendang Pemotor di Puncak

1. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

2. Berkendara melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

3. Pengendara masih di bawah umur
pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

4. Pengendara roda dua tidak menggunakan helm SNI
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5. Pengendara roda empat atau lebih tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Suzuki Unjuk Gigi Kemampuan Off-Road e Vitara

6. Menggunakan hp saat berkendara
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

7. Pengendara dalam pengaruh alkohol
Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

8. Kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

Baca juga: Situs PINTAR BI Tidak Bisa Diakses, Penukaran Uang Baru 2025 Terkendala

9. Pengendara yang tidak mematuhi rambu jalan
Setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

10. Pengendara melawan arus
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Serangan AS Tewaskan 19 Warga Yaman, Houthi Akan Balas Dendam
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau