Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Operasi Keselamatan 2025, Begini Cara Bayar Tilang ETLE

Kompas.com - 12/02/2025, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Keselamatan 2025 dimulai serentak sejak 10 Februari sampai 23 Februari 2025 di berbagai daerah Indonesia dengan nama sandi yang berbeda.

Kakorlantas Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan, Operasi Keselamatan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.

Maka dari itu, para pengguna jalan raya diimbau untuk memastikan kelengkapan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Dalam Operasi keselamatan ini, Kakorlantas Polri bakal mengedepankan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement).

Baca juga: Korlantas Sebut Truk ODOL Sering Bikin Kecelakaan

Nantinya, pelanggar akan pemberitahuan tilang melalui nomor WhatsApp, supaya pelanggar dapat menerima informasi dengan lebih cepat dan real-time.

Apabila menerima pemberitahuan tilang, pelanggar perlu segera melakukan klarifikasi untuk mendapatkan kode pembayaran.

Adapun cara melakukan pembayaran denda tilang ETLE, sebagai berikut:

1. Teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

2. ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain, pilih Pembayaran, pilih Lainnya, dan pilih BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

3. Mobile banking BRI (BRImo)

  • Login aplikasi BRI Mobile (BRImo)
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI, pilih Pembayaran, pilih BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Baca juga: Ingat, Truk dan Bus Tidak Boleh di Lajur Kanan Jalan Tol

4. Internet banking BRI

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan, pilih Pembayaran, pilih BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

5. Transfer bank lain

  • Pilih menu Mini ATM , pilih Pembayaran, pilih BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan PIN
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Copy dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau