KLATEN, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor bekas perlu dilakukan proses balik nama sesuai dengan pemilik barunya.
Bila kendaraan tersebut berasal dari daerah lain, maka perlu melewati proses mutasi.
Proses mutasi kendaraan bermotor melibatkan dua pihak pemungut pajak, yakni Samsat asal dan Samsat sesuai dengan alamat pemilik kendaraan yang baru sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
Baca juga: Pelayanan BPKB di Polda Metro Jaya Kembali Dibuka Hari Ini
Dari Samsat asal, pemilik kendaraan harus melakukan cabut berkas.
Sementara, di Samsat tujuan, tahapannya adalah mendaftarkan berkas.
Selain masalah berkas, pajak terutang juga harus dibayarkan sampai lunas.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, mengatakan bahwa masyarakat yang hendak melakukan proses mutasi kendaraan bermotor perlu memperhatikan waktu mutasi kendaraan.
“Usahakan jangan terlalu mepet dengan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak tahunan, karena bila sampai terlambat mendaftarkan berkas ke Samsat barunya, masyarakat akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dua kali,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.
Danang mengatakan bahwa PKB yang dibayarkan untuk tahun yang sama, tetapi pihak pemungut pajak berbeda.
Baca juga: Risiko Membeli Motor Bekas Tanpa BPKB
Maka dari itu, masyarakat bisa rugi karena harus membayar di Samsat asal dan Samsat tujuan.
“Masyarakat perlu tahu hal ini, karena aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Solusinya, sediakan waktu setidaknya 45 hari sebelum jatuh tempo saat hendak mutasi kendaraan bermotor,” ucap Danang.
Danang mengatakan bahwa telat satu atau dua hari setelah jatuh tempo, maka masyarakat akan dikenakan PKB satu tahun penuh saat mendaftarkan berkas di Samsat tujuan.
Baca juga: Platform Jual Beli Mobil Ini Punya Fasilitas Jaminkan BPKB
Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar PKB terutang di Samsat asal.
“Maka dari itu, saran saya, mutasi sebaiknya dilakukan bila sudah mendekati jatuh tempo. Setidaknya 45 hari sebelumnya sudah mulai cabut berkas, agar saat mendaftarkan ke Samsat tujuan tidak telat,” ucap Danang.
Menurut Danang, ketika mendaftarkan berkas ke Samsat tujuan setelah jatuh tempo, maka masyarakat dianggap punya utang pajak. “Keterlambatan satu hari saja, pemilik kendaraan dibebankan pajak satu tahun penuh, jadi jangan sampai ini terjadi dengan memperhatikan jatuh temponya,” ucap Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.