Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Ideal untuk Mutasi Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 01/02/2025, 09:42 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor bekas perlu dilakukan proses balik nama sesuai dengan pemilik barunya.

Bila kendaraan tersebut berasal dari daerah lain, maka perlu melewati proses mutasi.

Proses mutasi kendaraan bermotor melibatkan dua pihak pemungut pajak, yakni Samsat asal dan Samsat sesuai dengan alamat pemilik kendaraan yang baru sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

Baca juga: Pelayanan BPKB di Polda Metro Jaya Kembali Dibuka Hari Ini

Dari Samsat asal, pemilik kendaraan harus melakukan cabut berkas.

Sementara, di Samsat tujuan, tahapannya adalah mendaftarkan berkas.

Selain masalah berkas, pajak terutang juga harus dibayarkan sampai lunas.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, mengatakan bahwa masyarakat yang hendak melakukan proses mutasi kendaraan bermotor perlu memperhatikan waktu mutasi kendaraan.

“Usahakan jangan terlalu mepet dengan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak tahunan, karena bila sampai terlambat mendaftarkan berkas ke Samsat barunya, masyarakat akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dua kali,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.

Danang mengatakan bahwa PKB yang dibayarkan untuk tahun yang sama, tetapi pihak pemungut pajak berbeda.

Baca juga: Risiko Membeli Motor Bekas Tanpa BPKB

Maka dari itu, masyarakat bisa rugi karena harus membayar di Samsat asal dan Samsat tujuan.

“Masyarakat perlu tahu hal ini, karena aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Solusinya, sediakan waktu setidaknya 45 hari sebelum jatuh tempo saat hendak mutasi kendaraan bermotor,” ucap Danang.

Danang mengatakan bahwa telat satu atau dua hari setelah jatuh tempo, maka masyarakat akan dikenakan PKB satu tahun penuh saat mendaftarkan berkas di Samsat tujuan.

Baca juga: Platform Jual Beli Mobil Ini Punya Fasilitas Jaminkan BPKB

Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar PKB terutang di Samsat asal.

“Maka dari itu, saran saya, mutasi sebaiknya dilakukan bila sudah mendekati jatuh tempo. Setidaknya 45 hari sebelumnya sudah mulai cabut berkas, agar saat mendaftarkan ke Samsat tujuan tidak telat,” ucap Danang.

Menurut Danang, ketika mendaftarkan berkas ke Samsat tujuan setelah jatuh tempo, maka masyarakat dianggap punya utang pajak. “Keterlambatan satu hari saja, pemilik kendaraan dibebankan pajak satu tahun penuh, jadi jangan sampai ini terjadi dengan memperhatikan jatuh temponya,” ucap Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau