JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan lebih banyak mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, meski sudah ada kamera ETLE, kehadiran petugas kepolisian di jalan tetap diperlukan.
Program Cakra Presisi sejalan dengan perintah pimpinan Polri yang mengefektifkan sistem ETLE dan melarang penggunaan tilang manual untuk menghindari sentuhan langsung anggota kepada pelanggar yang rentang adanya penyalahgunaan wewenang berupa pungli.
Baca juga: Alasan Kenapa Harus Melakukan Konfirmasi Saat Kena Tilang ETLE
"Tilang manual saat itu sempat berhenti selama 6 bulan dan dampaknya terjadinya peningkatan pelanggaran lalu lintas pada ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV ETLE," ujar Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan hukum, dalam keterangan resminya.
"Seiring dengan meningkatkatnya pelanggaran lalu lintas, terjadi penurunan atau kehadiran di lapangan, keberadaan anggota pada saat itu sangat berkurang," kata Budiyanto.
Dia mengatakan, kondisi moril anggota kepolisian harus tetap dijaga, jangan sampai kembali pada saat tilang manual saat itu dilarang. Bagaimana caranya agar moril anggota tetap terjaga dan keberadaan anggota di jalan tetap maksimal untuk memberikan pelayanan kepada maayarakat.
Baca juga: Apakah Tilang Elektronik Sudah Berlaku buat Truk ODOL?
"Tilang manual ditiadakan bukan berarti keberadaan anggota di jalan berkurang, harus tetap eksis dengan alasan tilang manual tidak ada. Sistem pengawasan harus tetap berjalan agar anggota di lapangan tetap eksis," ujarnya.
Budiyanto mengatakan, penegakan hukum hanya sebagai salah satu tugas pokok Kepolisian. Tugas lain masih cukup banyak, baik sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
"Termasuk melaksanakan tugas-tugas preventif, seperti pengaturan, penjagaan, patroli, dan memberikan pelayanan pengawalan. Dengan demikian, tidak ada alasan tilang manual ditiadakan moril anggota turun dan keberadaan anggota di jalan tidak ada atau menghilang," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.