Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Alat Fast Charging buat Motor Listrik, Wajib Perhatikan Ini

Kompas.com - 31/01/2025, 13:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewasa ini pemilik sepeda motor listrik dimudahkan dengan kehadiran fast charging portabel keluaran aftermarket, yang berfungsi mempercepat proses pengecasan.

Dengan menggunakan alat fast charging, proses pengisian baterai motor listrik dari 20 persen sampai 100 persen umumnya berkisar hanya 1 jam.

Sedangkan saat menggunakan charger bawaan motor, 0-100 persen memakan waktu kurang lebih 4-5 jam.

Baca juga: Jangan Beli Harley Bodong, Ini Risikonya

Karena dapat mempersingkat waktu pengecasan, dan mudah dibeli secara daring, alat ini banyak dipakai konsumen motor listrik. Meski begitu, pemakaian fast charging portabel ini ternyata tidak boleh sembarangan.

“Memang itu bisa (alat fast charging motor listrik), ada yang 20 Ah, 40 Ah, sampai 50 Ah juga ada. Tapi kondisinya kan masing-masing motor listrik itu sudah didesain dengan kapasitas charge dan discharge baterainya masing-masing,” ujar Mohammad Masykur, Product Planning Advisor Alva, kepada Kompas.com (31/1/2025).

Masykur menjelaskan, kemampuan fast charging itu dipengaruhi oleh kapasitas charging dari sel baterainya.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Busi Iridium Bikin Irit BBM dan Ramah Lingkungan?

Bila kapasitasnya charging-nya bisa sampai 40 Ah, maka saat menggunakan charger kapasitas rendah, misal 500 watt, waktu pengecasan akan lama.

Sementara saat menggunakan charger 40 Ah, proses pengisian baterai akan lebih cepat. Tapi bilamana menggunakan charger yang lebih besar dari itu, kemampuan charger-nya maksimum tetap 4 0Ah.

“Jadi misalnya kapasitas 20 Ah, kalaupun kita pakai charger yang 20 Ah itu sudah maksimum. Apabila pakai charger yang lebih dari itu, ya percuma saja karena terbuang. Istilahnya kemampuan gelas hanya 300 ml, dikasih 600 ml ya pasti terbuang,” ucap Masykur.

Baca juga: Pertolongan Pertama pada Mobil yang Terendam Banjir

Selain itu, proses pengisian baterai juga dipengaruhi kemampuan komponen kelistrikan atau wire harness-nya.

Apabila kapasitas charging baterai misal 40 Ah, namun kabelnya terbatas hanya untuk 20 Ah, hal ini justru berbahaya karena kabel bisa terbakar.

“Misalnya memang baterainya bisa 20 Ah, tapi kalau kabelnya cuma bisa 18 Ah, ya maksimal 18 Ah. Kalau lebih dari itu kabelnya yang panas dan bisa meleleh, kemudian bisa terbakar,” kata Masykur.

“(Kabel SPKLU meleleh) artinya kapasitasnya kegedean, kapasitas chargernya. Di SPKLU kan juga ada batasan. Jadi tipsnya yang pertama memperhatikan kapasitas sel baterai, yang kedua kabel atau wiring-nya,” ujar Masykur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kebingungan Rano Karno Terpecahkan, Lumpur Hasil Pengerukan 17 Sungai Dibuang ke Ancol

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Liburan di Dubai dengan Budget Rp 1 Juta per Hari? Bisa, Ini Panduan Lengkapnya

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Ini Komponen yang Bisa Rusak Ketika Mobil Jarang Dipakai

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Baru Dilantik, Dedi Mulyadi Langsung Copot Kepsek SMAN 6 Depok yang Berangkatkan Murid "Study Tour"

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Tanggapan Jokowi soal Instruksi Megawati agar Kader PDIP Tunda Ikuti Retreat

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Korupsi Pertamina, Kejagung: Patra Niaga Beli Pertalite, Dioplos Jadi Pertamax

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Atur Transaksi Kartu Kredit dengan Fitur Kontrol Transaksi Ini

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Skandal Korupsi Pertamina 2018-2023, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

BPKN: Masyarakat Bisa Gugat Pertamina jika Benar Beli Pertamax tapi Dapat Pertalite yang Dioplos

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Terbelahnya Kepala Daerah PDI-P: Pramono Dkk Ikut Retreat, Koster Dkk Tunggu Arahan Mega

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Sudah Sampai di YIA, Bupati Nganjuk Bingung karena Instruksi Megawati Tunda Ikut Retret

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Viral dan Dihujat, Kades Wiwin Komalasari Klarifikasi soal Video Geli Bawa Nasi Kotak

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Aset Habis Dijual, Nunung dan Suami Kini Tinggal di Kos-kosan

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau