Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Kecelakaan, Aturan Kompetensi Pengemudi Angkutan Umum Masih Longgar

Kompas.com - 31/01/2025, 13:32 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai perusahaan otobus yang usianya sudah tidak lagi muda,  Siliwangi Antar Nusa (PO SAN) berpendapat masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan bisnis transportasi di Tanah Air. 

Pendiri PO SAN, H. Hasanuddin Adnan, mengatakan, regulasi terkait kompetensi para pengemudi bus di Indonesia masih longgar, terutama soal pendidikan dan pelatihan sertifikasi pengemudi angkutan umum (SPAU) 

Padahal, aturan kompetensi pengemudi sebetulnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 itu sebenarnya sudah disebutkan pengemudi harus punya sertifikasi angkutan umum. Namun Sampai saat ini belum diberlakukan," katanya  pada acara perayaan 35 tahun kiprah PO SAN di Jakarta, Kamis (30/1/2024).

Baca juga: Polisi Sebut ETLE Bukan untuk Melakukan Tilang Sebanyak-banyaknya

Menurutnya, untuk transportasi Indonesia bisa maju dan sejajar dengan negeri lain kompetensi pengemudi juga harus diatur secara tegas.

Sebab, di negara lain kompetensi pengemudi angkutan umum itu sangat krusial. Oleh karena itu saat ini tidak semua sopir kendaraan besar mengantongi SPAU.

"Padahal tidak semua orang bisa bawa bus 10 meter, big bus, medium bus atau bawa bus gandeng, sehingga tidak boleh sembarangan. Kalau ada itu (SPAU) barangkali kecelakaan bisa kita tekan seminimal mungkin," katanya. 

Baca juga: Hujan di Jakarta: Risiko Banjir pada Mobil Matik

"Barangkali itu mungkin yang masih jadi beban di hati saya kenapa itu (SPAU) tidak dilakukan secara optimal oleh pemerintah. Tapi kan kita sebagai pengusaha tidak bisa masuk ranah itu. Transportasi itu akan baik bukan hanya kendaraannya yang baik, tapi kru juga harus punya kompetensi dan kemampuan yang baik," kata Hasanuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau