JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial narasi yang mengatakan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) disebut gratis.
Informasi ini tersebar di media sosial, dan diunggah oleh akun Instagram bernama @berita_korlantaspolri.
“PENGURUSAN PERPANJANGAN SIM DAN BUAT SIM BARU GRATIS!!! Sekarang perpanjangan SIM tidak perlu antre atau keluar rumah, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM yang sudah diperpanjang akan langsung dikirim ke alamat rumah Anda,” tulis unggahan akun Instagram tersebut.
Dalam unggahan itu juga tak sedikit warganet yang mempertanyakan bagaimana cara untuk pembuatan dan perpanjangan secara gratis.
Baca juga: Begini Penanganan Pertama Setelah Mobil Melewati Banjir
Kabar ini ditepis Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun X resmi @NTMCLantasPolri yang dikutip Kompas.com, pada Kamis (30/1/2025).
“Halo, Sahabat Lalu Lintas! Waspada akun palsu dan pemberitaan Hoax pembuatan Sim Gratis! @berita_korlantaspolri. Pastikan kamu hanya mengakses instagram dan sosial media resmi KorlantasPolri.ntmc untuk informasi yang akurat dan terpercaya,” tulis akun X @NTMCLantasPolri.
Halo, Sahabat Lalu Lintas! Waspada akun palsu dan pemberitaan Hoax pembuatan Sim Gratis! @berita_korlantaspolri . Pastikan kamu hanya mengakses instagram dan sosial media resmi KorlantasPolri.ntmc untuk informasi yang akurat dan terpercaya.#NTMCKorlantasPolri#KorlantasPolri… pic.twitter.com/lsWRMwAWe1
— KorlantasPolri.Ntmc (@NTMCLantasPolri) January 29, 2025
Adapun untuk regulasi tarif atau biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Pasal 1 menyebutkan, jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, antara lain meliputi penerimaan dari:
Baca juga: Video Motor Boleh Masuk Jalan Tol karena Banjir
Adapun untuk biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.
Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.