Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelayanan Samsat di Yogyakarta Kembali Dibuka Hari Ini

Kompas.com - 30/01/2025, 07:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Setelah libur Isra Miraj dan Imlek 2025, pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali dibuka pagi ini.

Sebelumnya pelayanan Samsat di Yogyakarta tutup sementara pada, Senin, 27 Januari 2025 hingga Rabu, 29 Januari 2025.

Informasi ini sesuai dengan unggahan akun Instagram resmi Samsat Yogyakarta, Sabtu (25/1/2025).

“Sehubungan Libur dan Cuti bersama memperingati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, Maka Seluruh Layanan Samsat Kota Yogyakarta. Senin, 27 Januari 2025, Selasa, 28 Januari 2025, Rabu, 29 Januari 2025 TUTUP. Kamis, 30 Januari 2025
BUKA,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Waspada Banjir, Ini Jalur Alternatif dari Jakarta ke Bandara Soetta

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Kota Yogyakarta (@samsatjogjakarta)

Adapun keterlambatan pendaftaran atau pembayaran diatur dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBNKB) yang jatuh tempo tanggal 25 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025, akan dilayani tanggal 30 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025 tanpa dikenakan denda.

Selain itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang jatuh tempo tanggal 26 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025, akan dilayani tanggl 30 Januari 2025 tanpa dikenakan denda.

Baca juga: Jangan Asal Terobos, Begini Cara Aman Melintasi Genangan Banjir

Kemudian, bagi masyarakat yang akan melakukan pengesahan STNK tahunan nantinya, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Bukti pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir yang tertera pada notice pajak.

Sementara untuk persyaratan perpanjangan 5 tahunan, sebagai berikut:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Cek fisik kendaraan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau