Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Hanya Sopir yang Dihukum pada Kecelakaan Kendaraan Niaga?

Kompas.com - 28/01/2025, 10:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

1

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan niaga seperti bus atau truk hingga saat ini masih menghantui lalu lintas di Tanah Air.

Ironisnya, penyebab faktor kecelakaan tersebut selalu sama dan berujung hanya sopir atau pengemudi saja yang diberikan hukuman.

Sementara itu, pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, hingga pemilik barang luput dari hukuman.

Baca juga: Bentuk Apresiasi Hyundai Indonesia untuk Coach Shin Tae-Yong

Hal ini tentunya mendapatkan kritikan dari sejumlah pengamat di Indonesia lantaran hanya sopir saja yang harus diseret ke meja hijau.

Agus Pambagio, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan pengamat kebijakan publik, mengatakan, jelang berakhirnya tahun 2024, kecelakaan yang melibatkan truk atau bus terus terjadi dan berulang di berbagai jalan di Indonesia.

Baca juga: Pertamina Lubricants Klaim Penjualan Meningkat Berkat VR46

Penyebab kecelakaan tersebut rata-rata disebabkan oleh sopir.

"Keselamatan angkutan darat sangat menghawatirkan karena berulang terus terjadi. Analisisnya penyebabnya selalu kesalahan sopir, kalau kata polisi. Misalnya karena mengantuk, atau pengaruh alkohol atau obat-obatan. Tetapi tidak ada upaya untuk menanggulangi. Padahal kejadian ini penyebabnya selalu dari masalah yang sama," kata Agus, dalam acara konferensi pers bersama MTI, belum lama ini.

Agus mengatakan, jika melihat pola kerja dan jam istirahat sopir sangat tidak seimbang, sehingga menjadi salah satu sumber masalah.

Baca juga: Hendropriyono Soal Purnawirawan Minta Gibran Dicopot: Aspirasi Boleh Dong

Misalnya, pengemudi bus yang tidak pernah istirahat dengan layak dan ideal, dan harus tidur di bawah kolong bagasi bus untuk istirahat.

Kemudian, untuk bus pariwisata juga berat lantaran tidak punya rute yang pasti, selalu berubah tergantung penyewa.

Sehingga jam kerja dan istirahat sopir bus tidak pasti dengan medan yang berbeda. "Belum kondisi bus yang tidak pernah diperiksa atau KIR atau sebagainya. Jadi persoalan ini tidak pernah ada yang urus. Padahal ini merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan juga," kata Agus.

Baca juga: Apakah Tilang Elektronik Sudah Berlaku buat Truk ODOL?

Pada acara yang sama, Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, mengatakan, perlu ada sistem penanganan yang berkeadilan untuk setiap kasus kecelakaan kendaraan niaga.

Sehingga tidak hanya sopir saja yang diberikan hukuman. "Sistem ini perlu diubah. Semua pihak, mulai dari perusahaan hingga pemilik barang harus ikut bertanggung jawab menjamin keselamatan di jalan raya," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

1
Komentar
seharusnya ditelaah, bukan cuma supir, perusahaan bus tsb juga harus dihukum.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ibu Bimbim Slank, Bunda Iffet, Meninggal Dunia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau