Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Ganti Rugi Kerusakan Kendaraan akibat Kondisi Jalan Tol

Kompas.com - 27/01/2025, 16:22 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Pengguna jalan tol bisa meminta ganti rugi kepada pihak pengelola jika mengalami kerusakan kendaraan atau kecelakaan akibat kondisi jalan, seperti adanya lubang atau faktor lain.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, klaim ganti rugi harus dibarengi atau dibuktikan dengan sikap dan perilaku pengemudi yang baik dan mentaati peraturan undang-undang yang berlaku.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (27/1/2025), menurut Budiyanto, kerusakan mobil karena jalan rusak, faktor alam seperti longsor, yang tidak diakibatkan oleh kesalahan pengendara, menjadi tanggung jawab pengelola jalan tol.

Baca juga: Rumah Kakek di China yang Diapit Jalan Tol Jadi Tujuan Wisata, Keluar Masuk Lewat Pipa Besar


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pada Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan bahwa:

  1. Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
  2. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Budiyanto menambahkan, berkaitan dengan pengguna jalan tol yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti kerugian kepada badan usaha pengelola jalan tol. Ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 87.

Baca juga: Tidak Perlu Panik Saat Saldo E-Toll Kurang di Gerbang Tol

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pengguna jalan berhak menuntut ganti rugi kepada badan usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari badan usaha dalam pengusahaan jalan tol.

“Setiap pengguna jalan tol yang merasa dirugikan oleh kondisi jalan rusak, atau adanya longsor di pinggir jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, tidak diakibatkan oleh antar pengendara, menjadi tanggung jawab pengelola jalan tol,” ucap Budiyanto.

Selain itu, menurut Budiyanto, perlu membangun keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak, baik pengguna maupun badan pengelola jalan tol untuk meningkatkan pelayanan, dan kualitas tanggung jawab dalam menciptakan Kamseltibcar Lantas yang dinamis dan kondusif, terutama di jalan tol.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tidak usah ganti rugi itu salah sendiri dari pengguna mobil pribadi


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau