Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah Selama Libur Imlek dan Isra Miraj

Kompas.com - 27/01/2025, 11:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang banyak dikunjungi masyarakat selama libur Imlek dan Isra Miraj. Oleh sebab itu, pemerintah melakukan beberapa rekayasa lalu lintas untuk menjaga kelancaran dan keamanan pengendara.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan mengatakan rekayasa lalu lintas di Jawa Tengah dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pengguna jalan, khususnya di tol.

“Ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol pada tanggal-tanggal tertentu, selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek,” ucap Sonny kepada Kompas.com, Minggu (26/1/2025).

Baca juga: Hujan Deras Jelang Imlek, BPBD Jateng Usulkan Modifikasi Cuaca


Sonny mengatakan, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan kembali pada Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Sebelumnya, rekayasa lalu lintas ini diberlakukan selama dua hari yakni pada Jumat dan Sabtu, 24 dan 25 Janari 2025.

“Skema contra flow juga bisa diterapkan bila memang dibutuhkan, ini memperhatikan volume kendaraan per capacity di lapangan, sepanjang masih diambang batas normal, tidak perlu dilakukan,” ucap Sonny.

Sebagai tambahan informasi, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Baca juga: Ada Pembatasan Angkutan Barang di Jateng Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Meski demikian, kendaraan harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Khusus untuk kendaraan angkutan barang ekspor/impor, wajib dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

Baca juga: Sejumlah Daerah di Jateng Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem saat Libur Imlek-Isra Miraj, Ini Daftar Wilayahnya

Berikut ruas jalan tol yang dibatasi di Jawa Tengah:

  • Tol Brebes - Sragen;
  • Tol Semarang - Demak;
  • Tol Ruas ABC Dalam Kota Semarang;
  • Tol Solo - Jogja 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau