Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Nominal Pajak Kendaraan Bisa via WhatsApp, Begini Caranya

Kompas.com - 16/01/2025, 18:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak kendaraan bisa mengecek nominal pajaknya dengan mudah melalui aplikasi WhatsApp.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menghadirkan layanan berbasis WhatsApp untuk mengecek nominal pajak. Layanan ini memanfaatkan teknologi chatbot untuk memberikan informasi secara cepat dan akurat.

Dilansir dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, berikut langkah mengecek nominal pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp:

Baca juga: Ini Alasan Helm Harus Pas dengan Bentuk Kepala

Cek pajak kendaraan lewat aplikasi WhatsAppTangkapan layar Cek pajak kendaraan lewat aplikasi WhatsApp

1. Hubungi Nomor WhatsApp Resmi

Mulailah dengan menyimpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818, di ponsel Anda. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp dan kirimkan pesan ke nomor tersebut.

2. Mulai dengan Mengetik “Hi“

Ketikkan kata “Hi” pada kolom chat dan kirimkan pesan tersebut. Tunggu beberapa saat hingga bot merespons. Biasanya, balasan akan berupa daftar pilihan layanan yang tersedia.

3. Pilih Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor

Balas pesan dari bot dengan angka “1” untuk memilih opsi Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor. Bot kemudian akan memberikan instruksi lebih lanjut.

4. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan
Bot akan meminta Anda untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek. Pastikan Anda mengikuti format yang diberikan oleh bot agar data dapat diproses dengan benar.

5. Tentukan Warna Dasar Plat Kendaraan

Setelah memasukkan nomor polisi, bot akan meminta Anda untuk menyebutkan warna dasar plat kendaraan. Pilihan yang tersedia biasanya meliputi:

  • Merah (kendaraan dinas pemerintah)
  • Kuning (kendaraan umum)
  • Hitam (kendaraan pribadi)
  • Putih (kendaraan baru)

Ketikkan warna plat sesuai dengan kendaraan yang dimaksud.

6. Tunggu Informasi dari Bot

Jika data nomor polisi kendaraan dan warna dasar plat sesuai dengan yang tercatat di Bapenda Jawa Barat, bot akan memberikan balasan berupa informasi nominal pajak kendaraan Anda. Informasi ini meliputi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Baca juga: Tukar Minyak Jelantah di SPBU Pertamina, Dihargai Rp 6.000 per Liter


Dengan menggunakan chatbot ini, wajib wajib tidak perlu mengunjungi kantor Samsat atau membuka situs web untuk mengetahui nominal pajak kendaraan miliknya.

Dalam laman tersebut, juga dijelaskan jika data yang diberikan sesuai dengan database resmi Bapenda Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau