JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi para pengguna kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitannya, dan tidak berlaku seumur hidup.
Namun baru-baru ini beredar di media sosial unggahan yang menyebut bahwa pembuatan SIM gratis dan seumur hidup.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitannya, dan tidak berlaku seumur hidup. Oleh karena itu, pemilik SIM wajib memperpanjang dokumen ini setiap lima tahun sekali.
Baca juga: PO Bagong Resmi Luncurkan Lima Unit Bus Pariwisata Baru
Kabar ini ditepis Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc yang dikutip Kompas.com, pada Kamis (16/1/2025).
View this post on Instagram
“Sahabat lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya. Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas,” tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.
Dalam unggahan itu juga dijelaskan alasan mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup. Hal itu sudah tercantum dalam Undang-undang (UU) tahun 2009 Pasal 88 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Pada UU tersebut dijelaskan bahwa SIM berfungsi:
(i) sebagai bukti kompetensi mengemudi:
(2) sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi:
(3) data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Baca juga: Kelakuan Konyol Pengendara, Knee Down Cornering di Jalan Raya
Adapun untuk regulasi tarif atau biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Pasal 1 menyebutkan, jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, antara lain meliputi penerimaan dari:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM.
Adapun untuk biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan. Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.
Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.