Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Telat Bayar Pajak Kendaraan 30 Hari Setelah Jatuh Tempo | Pengemudi Mabuk Tewaskan Tiga Pengendara | Simak Skema Cicilan Pembelian Hyundai Creta N Line

Kompas.com - 15/01/2025, 06:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pembaca yang ingin tahu tentang artikel telat bayar pajak kendaraan 30 hari setelah jatuh tempo. Begitu pula dengan artikel pengemudi mabuk tewaskan tiga pengendara.

Selain itu, banyak yang penasaran dengan skema cicilan pembelian Hyundai Creta N Line. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini kumpulan artikel otomotif terpopuler pada Selasa (14/1/2025):

1. Telat Bayar Pajak Kendaraan 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Tidak Kena Denda

Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor setelah opsen berlaku mulai 5 Januari 2025KOMPAS.com/Greg Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor setelah opsen berlaku mulai 5 Januari 2025

Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan dan dilakukan sebelum jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Masa berlaku STNK memiliki batas waktu dan jatuh tempo tertentu yang biasanya tertera pada STNK. Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak lebih awal, yaitu 30 hari sebelum masa jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Tidak Kena Denda

2. Perbandingan Biaya Perawatan Mobil Manual vs Otomatis

Mekanik bengkel Shell melakukan pemeriksaan kendaraan dan servis mobil rutinKompas.com/Daafa Alhaqqy Mekanik bengkel Shell melakukan pemeriksaan kendaraan dan servis mobil rutin

Memilih antara mobil dengan transmisi manual atau otomatis sering kali menjadi tantangan bagi konsumen. Salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan adalah biaya perawatan jangka panjang dari masing-masing jenis transmisi.

Baca juga: Perbandingan Biaya Perawatan Mobil Manual vs Otomatis

3. Tragedi Kecelakaan di Medan, Pengemudi Mabuk Tewaskan Tiga Pengendara

Penampakan mobil Fortuner yang dikemudikan Tagading Mangihut Silalahi (19) di Pos Unit Lantas Polsek Sunggal pada Senin (13/1/2025). Tagading yang berstatus mahasiswa menabrak sejumlah pengendara sepeda motor dan mengakibatkan 3 orang tewas pada Minggu (12/1/2025).KOMPAS.com/GOKLAS WISELY Penampakan mobil Fortuner yang dikemudikan Tagading Mangihut Silalahi (19) di Pos Unit Lantas Polsek Sunggal pada Senin (13/1/2025). Tagading yang berstatus mahasiswa menabrak sejumlah pengendara sepeda motor dan mengakibatkan 3 orang tewas pada Minggu (12/1/2025).

Kecelakaan tragis terjadi baru-baru ini di Jalan Abdul Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, yang melibatkan mobil Toyota Fortuner dan sejumlah pengendara motor.

Baca juga: Tragedi Kecelakaan di Medan, Pengemudi Mabuk Tewaskan Tiga Pengendara

4. Skema Kredit Motor Listrik Termurah Honda, Cicilan mulai Rp 700.000

Test ride Honda Icon e:KOMPAS.com/ADITYO WISNU Test ride Honda Icon e:

PT Astra Honda Motor (AHM) resmi meluncurkan motor listrik baru, yaitu Icon e: dan CUV e: pada Oktober 2024. Kehadiran motor listrik ini menambah pilihan produk AHM, yang sebelumnya sudah ada EM1 e: dan EM1 e: Plus. Memasuki pertengahan Januari 2025, Honda mulai memperbarui daftar harga jajaran produk, termasuk motor listrik. Selain harga jual, skema kredit juga mulai dirilis.

Baca juga: Skema Kredit Motor Listrik Termurah Honda, Cicilan mulai Rp 700.000

5. Simak Skema Cicilan Pembelian Hyundai Creta N Line

Hyundai Creta N LineKompas.com/Nanda Hyundai Creta N Line

PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) baru-baru ini memperluas pilihan kendaraan bergaya sporty dengan trim N Line melalui Creta N Line. Creta N Line dibekali dua varian; untuk varian standar dibanderol dengan harga Rp 406,5 juta, sedangkan untuk varian N Line Turbo dijual Rp 507,28 juta.

Baca juga: Simak Skema Cicilan Pembelian Hyundai Creta N Line

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau