1. Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
2. Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan kembali SIM yang telah dikenai sanksi penahanan sementara atau pencabutan sementara.
Pasal 39
1. Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut, termasuk menjalani masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila tercantum dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.