Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Praktis Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Kompas.com - 12/01/2025, 17:51 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ialah kewajiban setiap pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi kepada negara.

Saat ini, untuk menunaikan hal tersebut tidak perlu lagi ribet karena pemilik tak harus repot-repot datang ke kantor Samsat langsung untuk mengetahui besaran pajak kendaraannya. Semuanya bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Berikut adalah beberapa cara praktis untuk mengecek pajak kendaraan Anda:

Baca juga: Daftar Pelanggaran dan Besaran Pengurangan Poin pada Sistem Tilang Poin

Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.Dok. GRID.ID/Octa Saputra Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

1. Melalui Situs e-Samsat.id

Cara ini sangat cocok untuk pengguna atau pemilik kendaraan yang lebih nyaman memakai laptop atau komputer (personal computer/PC). Cukup akses situs resmi e-samsat.id dan ikuti langkah berikut:

  • Kunjungi situs e-samsat.id lewat browser.
  • Isi formulir yang tersedia dengan data kendaraan, seperti nomor pelat (TNKB), nomor rangka, dan pilih provinsi kendaraan Anda.
  • Klik tombol Cek Sekarang.
  • Informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan muncul.

2. Gunakan Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)

Bagi masyarakat yang lebih suka menggunakan layanan lewat aplikasi, Signal bisa jadi solusi akternatif.

Dengan tampilan yang user-friendly, pemilik bisa mengecek pajak kendaraan kapan saja dengan smartphone dengan cara;

  • Unduh aplikasi Signal dari Google Play Store atau App Store.
  • Daftar dengan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan Anda.
  • Pilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
  • Masukkan nomor pelat kendaraan dan klik Lanjut.
  • Aplikasi ini akan menampilkan semua informasi yang dibutuhkan, termasuk nominal pajak dan tanggal jatuh tempo.

Baca juga: Waspada Iklan Mobil Bekas yang Berisiko Menjebak Pembeli

Samsat Online Nasional (e-Samsat) Samsat Online Nasional (e-Samsat)

3. Melalui Layanan SMS Samsat

Tidak punya akses internet? Pemilik kendaraan tetap bisa mengecek pajak kendaraan melalui SMS. Berikut caranya;

  • Buka aplikasi SMS di ponsel Anda.
  • Ketik: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat/warna kendaraan.
  • Kirim ke nomor 08112119211.
  • Tunggu balasan berupa informasi lengkap pajak kendaraan Anda.

4. Cek di Website Samsat Nasional

Bagi pemilik kendaraan yang lebih suka detail, website Samsat nasional juga bisa menjadi pilihan. Cara aksesnya mudah, yaitu;

  • Kunjungi https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.
  • Pilih provinsi sesuai lokasi kendaraan, seperti https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ untuk Jakarta atau https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ untuk Jawa Barat.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan dan NIK, lalu klik Cari.

Setelah selesai, pemilik akan mendapatkan informasi rinci tentang PKB, jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Data kendaraan mulai dari nomor mesin sampai nomor rangka, dan lain sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau