Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Praktis Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ialah kewajiban setiap pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi kepada negara.

Saat ini, untuk menunaikan hal tersebut tidak perlu lagi ribet karena pemilik tak harus repot-repot datang ke kantor Samsat langsung untuk mengetahui besaran pajak kendaraannya. Semuanya bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Berikut adalah beberapa cara praktis untuk mengecek pajak kendaraan Anda:

1. Melalui Situs e-Samsat.id

Cara ini sangat cocok untuk pengguna atau pemilik kendaraan yang lebih nyaman memakai laptop atau komputer (personal computer/PC). Cukup akses situs resmi e-samsat.id dan ikuti langkah berikut:

  • Kunjungi situs e-samsat.id lewat browser.
  • Isi formulir yang tersedia dengan data kendaraan, seperti nomor pelat (TNKB), nomor rangka, dan pilih provinsi kendaraan Anda.
  • Klik tombol Cek Sekarang.
  • Informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan muncul.

2. Gunakan Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)

Bagi masyarakat yang lebih suka menggunakan layanan lewat aplikasi, Signal bisa jadi solusi akternatif.

Dengan tampilan yang user-friendly, pemilik bisa mengecek pajak kendaraan kapan saja dengan smartphone dengan cara;

3. Melalui Layanan SMS Samsat

Tidak punya akses internet? Pemilik kendaraan tetap bisa mengecek pajak kendaraan melalui SMS. Berikut caranya;

  • Buka aplikasi SMS di ponsel Anda.
  • Ketik: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat/warna kendaraan.
  • Kirim ke nomor 08112119211.
  • Tunggu balasan berupa informasi lengkap pajak kendaraan Anda.

4. Cek di Website Samsat Nasional

Bagi pemilik kendaraan yang lebih suka detail, website Samsat nasional juga bisa menjadi pilihan. Cara aksesnya mudah, yaitu;

  • Kunjungi https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.
  • Pilih provinsi sesuai lokasi kendaraan, seperti https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ untuk Jakarta atau https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ untuk Jawa Barat.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan dan NIK, lalu klik Cari.

Setelah selesai, pemilik akan mendapatkan informasi rinci tentang PKB, jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Data kendaraan mulai dari nomor mesin sampai nomor rangka, dan lain sebagainya.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/12/175100315/cara-praktis-cek-pajak-kendaraan-bermotor-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke